Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

13 Teroris Sukoharjo dan Cirebon Disidang di Tangerang  

image-gnews
Pengunjung mengamati foto dari daftar pencarian orang jaringan bom bunuh diri Cirebon dan Solo di Surabaya, (2/10). ANTARA/M Risyal Hidayat
Pengunjung mengamati foto dari daftar pencarian orang jaringan bom bunuh diri Cirebon dan Solo di Surabaya, (2/10). ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Sebanyak 13 orang terdakwa teroris disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Delapan terdakwa baru tiga hari dilimpahkan ke pengadilan. Mereka menunggu diadili.

Mereka adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa bin Suparno (alm), Hari Budiarto alias Hari alias Nobita bin Samiyo, Arifin Nur Haryono alias Arifin. Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaroq, Edi Tri Wijayanto alias Edi Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syufa, Echo Ibrahim alias Eko Ibrahi alias Baim in Iman Soeryadi dan Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad.

Kedelapan terdakwa itu disidang di Pengadian Negeri Tangerang berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung dengan alasan situasi kondisi Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah yang selama ini kondusif diperkirakan dapat berpengaruh pada situasi Kamtibnas apabila persidangan perkara terorisme tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Selain itu, ada alasan keengganan masyarakat Sukoharjo untuk bersaksi jika persidangan kasus terorisme disidang di Sukoharjo," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang, Dody Hermayadi, Rabu, 2 November 2011.

Dalam keputusan yang ditandatangi Ketua MA, Harifan Tumpa, pada 13 September 2011 menyatakan MA mengambil langkah berdasarkan penjelasan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tentang pengamanan terhadap personil aparat penegak hukum tidak dapat dilaksanakan secara maksimal di Sukoharjo. Kemudian berdasarkan pasal 85 KUHP Tangerang dipandang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Keputusan ini juga berlaku bagi 5 terdakwa yang masih menjalani pemeriksaan. Empat terdakwa kasus terorisme Cirebon dan seorang terlibat pembelian senjata api di Depok. Mereka adalah Achmad Basuki alias Uki Bin Abdul Gofur. Dia berprofesi sebagai pedagang kelahiran Cirebon 15 Desember 1982.

Achmad adalah adik Muhamad Syarif, pelaku sekaligus korban tewas bom bunuh diri di masjid Markas komando Polres Cirebon. Dia tinggal di Blom Bangbangan RT 14 RW 05 Kelurahan Trusmi Plered, Cirebon.

Terdakwa kedua adalah Arif Budiman kelahiran Jakarta 1970 warga jalan Suratno nomor 11 Kebon Baru, Kejaksan Kodya Cirebon. Serta Andri Siswanto alias Hasim Attaqi alias Uncu alias Ujang bin Alm. Junin Mangkuto Alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan terdakwa Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam. Pria kelahiran 26 April 1985 ini berasal dari Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur ini terlibat perkara terorisme di Depok. Pria ini sehari-hari berjualan air sofgun, madu dan herbal.

Hingga berita ini diturunkan, sedang dibacakan surat dakwaan untuk Achmad Basuki oleh tim jaksa penuntut umum Soeroyo dan Izamzan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Syamsul Bachri Harahap.

Sementara itu dua terdakwa Musola dan Andre Siswanto disidang di ruang berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang dengan jaksa penuntut Teguh Suhendro dan Yuliarni. Kuasa hukum terdakwa adalah Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah, Nurlan.

Suasana persidangan dipenuhi pengunjung, terutama para awak media. Selama persidangan berlangsung, gedung Pengadilan Negeri Tangerang dijaga ketat polisi dan steril dari masyarakat umum.

Jaksa penuntut umum hari ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan lima saksi untuk bom bunuh diri yang dilakukan M. Syarif itu. Enam saksi itu Sudana, Sutardjo, Zainudin, Syarif, Warna. dan Yuliana Utama.

Yuliana yang menjadi kasir di toko kembang api Oyo mengaku tidak tahu dan tidak kenal dengan Uki atau Achmad Basuki yang juga adik Syarif. Namun. diakui Uki dia pernah menbeli kembang api itu.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup


Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Sketsa seniman pengadilan Prancis Elisabeth de Pourquery yang menunjukkan Salah Abdeslam, salah satu tersangka kelompok yang diduga melakukan serangan Paris November 2015, dipajang di atas meja selama wawancara dengan Reuters di rumahnya di dekat Paris, Prancis, 27 September. 2021. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang


Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Polisi Prancis dengan perisai pelindung berjalan di antrean dekat gedung konser Bataclan menyusul penembakan fatal di Paris, Prancis, 14 November 2015. Orang-orang bersenjata dan pengebom menyerang restoran, bar, dan gedung konser yang ramai di lokasi sekitar Paris pada Jumat malam, menewaskan puluhan orang dalam apa yang digambarkan oleh Presiden Prancis sebagai serangan teroris yang belum pernah terjadi sebelumnya. [REUTERS/Christian Hartmann/File Foto]
Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.


Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Sebuah mobil menabrak van polisi di Avenue des Champs-lysees di Paris. REUTERS
Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.


Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah


Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.


Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Peringatan yang dikeluarkan polisi Prancis lewat twitter tentang Salah Abdeslam, tersangka pelaku teror di Paris, pada November 2016. Salah Abdeslam ditangkap polisi antiteror Belgia, pada 18 maret 2016. REUTERS/POLICE NATIONALE
Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.


Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Pastor Abbe Jacques Hamel (kiri). Gereja Gambetta di Saint-Etienne-du-Rouvray. mirror.co.uk
Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.


Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Seorang polisi berjaga di depan Balai Kota setelah dua penyerang menyandera lima orang di Gereja Saint-Etienne-du -Rouvray, Normandy, Prancis, 26 Juli 2016. Ini merupakan serangan teroris kedua di Prancis selama bulan Juli. REUTERS/Pascal Rossignol
Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.


JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.