TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan membawa hasil pembahasan rancangan undang-undang itu ke Sidang Paripurna Dewan pada Jumat, 28 Oktober 2011. Sidang yang direncanakan berlangsung hari ini akan mengesahkannya menjadi undang-undang.
"Jumat besok (hari ini) harus masuk sidang paripurna," kata anggota Panitia Khusus, Okky Asokawati, kepada Tempo, Kamis, 27 Oktober 2011 kemarin. Diakuinya, banyak pasal yang belum tuntas dibahas, tapi Pansus harus menyelesaikan karena pemimpin DPR tak memberi perpanjangan waktu.
Mereka kemarin diberi tenggat 1 x 24 jam pembahasan harus kelar. Rapat pertama dibuka pagi hingga petang. Yang belum disepakati dilanjutkan pembahasannya pada malam. Namun, hingga pukul 11 malam, rapat lanjutan belum juga digelar. Pansus menunggu Menteri Keuangan yang belum merampungkan penyusunan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 bersama Badan Anggaran DPR. RUU APBN juga "kejar tayang" untuk disahkan hari ini.
Pembahasan RUU BPJS sangat alot. Rancangan ini gagal pada dua masa sidang. Akhirnya, setelah rapat konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pemimpin Dewan, Agustus lalu, pembahasan BPJS diperpanjang satu masa sidang lagi. RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Daerah Istimewa Yogyakarta, dan RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga diperpanjang hingga masa sidang ini.
Meski hanya diberi waktu sehari (kemarin), Ketua Panitia Khusus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab optimistis mampu menuntaskannya. "Harus selesai, meski banyak juga catatannya," katanya kemarin.
Catatan itu meliputi pendapat fraksi-fraksi yang masih berseberangan atas pasal-pasal yang disetujui, antara lain pasal tentang transformasi BPJS dalam satu tahap atau dua tahap.
Pemerintah dan Dewan menyepakati transformasi pertama (BPJS I) yang menangani program kesehatan (yang selama ini dipegang oleh PT Asuransi Kesehatan) dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pemerintah mengalokasikan Rp 2 triliun untuk modal awal BPJS I.
Sementara itu, transformasi kedua (BPJS II), yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun (oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja), belum disepakati.
Sejumlah fraksi--terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--menolak keinginan pemerintah: BPJS II dilaksanakan pada 2016. Mereka ngotot BPJS dibentuk serentak 2014. "Pemerintah sengaja mengulur-ulur," kata anggota Pansus, Rieke Diah Pitaloka.
Ahmad menilai transformasi pertama lebih mudah karena hanya mengurusi PT Asuransi Kesehatan. Adapun transformasi tahap II lebih rumit karena harus melebur PT Tabungan Asuransi Pensiun dan PT Asabri ke dalam PT Jamsostek. "Peleburan dan kapan waktunya belum ada kesepakatan," ujarnya.
AKBAR TRI KURNIAWAN