TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui proses pemulangan tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie mengalami hambatan. Ia menyebutkan ada "kekuatan besar" di balik keberadaan Nunun di pelarian yang menghalangi KPK memulangkan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut.
"Karena ada kekuatan-kekuatan besar, sehingga kami belum bisa menghadirkan Nunun yang sedang di luar negeri. Jadi ketika kekuatan itu sulit dijangkau, kami jadi nggak bisa," ujar Busyro di sela rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi Hukum DPR, Rabu 26 Oktober 2011.
Ia membandingkan kondisi kasus Nunun dengan kasus korupsi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, yang lebih "enteng" ditangani KPK. "Tapi, lihat saja kasus Nazaruddin. Karena tidak ada kekuatan tertentu di balik Nazar, jadi bisa ditangkap," ujar dia.
Ditanya soal "kekuatan besar'"di balik keberadaan Nunun, Busyro enggan menjawab. "Tapi informasi kepada saya ada kekuatan keamanan tertentu. Dari mananya belum jelas," katanya. Ia hanya tersenyum saat wartawan menanyakan asal-usul "kekuatan besar" yang dimaksud.
Busyro juga tak menegaskan peran intelijen di balik keberadaan Nunun di luar negeri. "Saya belum sampai pada intelijen. Saya tidak akan mudah menuduh lembaga tertentu, dan itu enggak fair untuk menuduh lembaga tertentu," ujar dia.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari lalu dalam perkara pemberian cek pelawat kepada sejumlah politikus yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Nunun diduga menebar ratusan cek pelawat bernilai Rp 24 miliar beberapa jam setelah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom terpilih.
Keberadaan Nunun di luar negeri pun berpindah-pindah. Jika pada awalnya Nunun berada di Singapura karena berobat sakit lupa, saat ini keberadaannya tidak diketahui secara pasti. Ia dikabarkan berpindah dari satu negara ke negara lain, mulai dari Thailand, Kamboja, hingga Vietnam.
MAHARDIKA SATRIA HADI