TEMPO Interaktif, Manado - Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Olvie Ateng mengatakan dibutuhkan dana Rp 1,2 miliar untuk mengatasi sampah yang saat ini mengancam Taman Nasional Laut Bunaken.
Menurut Olvie, dana tersebut masih kecil dibandingkan dengan beban yang harus dikerjakan. Apalagi dari dana Rp 1,2 miliar itu juga digunakan untuk membeli kapal pembersih dan pengangkut sampah yang saat ini berserakan di permukaan Laut Bunaken. “Kapal tersebut dilengkapi jaring di sisi kanan dan kirinya untuk mengais sampah untuk kemudian diangkut ke daratan,” kata Olvie, Sabtu, 22 Oktober 2011.
Pembersihan sampah juga melibatkan masyarakat yang berada di Pulau Bunaken. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara terlebih dahulu memberikan pelatihan penanganan sampah. “Kelompok masyarakat yang ada di wilayah Bunaken harus kita berdayakan,” ujar Olvie.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado, Sonny Lela, mengatakan penanganan sampah di kawasan Bunaken lamban akibat tumpang tindihnya kewenangan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado.
Sony menegaskan bahwa seluruh kewenangan pengelolaan Taman Nasional Laut Bunaken seharusnya berada di tangan Pemerintah Kota Manado karena secara teritorial, Taman Laut Bunaken berada dalam wilayah Kota Manado.
Namun saat ini yang terjadi, kewenangan pengelolaan, termasuk urusan yang berkaitan dengan keuangan, ditangani Dewan Pengelola Taman Nasional Bunaken (DPTNB) yang dikomando langsung oleh Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan masalah yang berkaitan dengan fasilitas dan sarana, termasuk urusan kebersihan, menjadi kewajiban Pemerintah Kota Manado meskipun mendapatkan bagi hasil yang kecil.
“Seharusnya pengelolaan Bunaken sepenuhnya diberikan kepada Pemerintah Kota Manado, bukan Provinsi. Aneh, menyangkut pendapatan keuangan dikelola Provinsi, sedangkan perbaikan infrastruktur dibebankan kepada Pemerintah Kota Manado. Akibatnya, penanganan kawasan Bunaken, termasuk masalah sampah, terkesan diabaikan,” papar Sony.
ISA ANSHAR JUSUF