TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis lalu, menonaktifkan Deputi Gubernur Budi Mulya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan permintaan Budi yang disampaikan melalui surat pada 15 Oktober lalu.
Dalam siaran pers yang dipajang di situs web BI, Jumat, 21 Oktober 2011, disebutkan, alasan Budi Mulya mengajukan permohonan nonaktif adalah alasan pribadi. Status nonaktif tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan. Dewan Gubernur dapat memperpanjang penonaktifan selama enam bulan berikutnya.
Disebutkan bahwa pengaktifan kembali Budi Mulya kelak harus diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur. Selama masa nonaktif, tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lain.
Budi Mulya tersandung masalah setelah audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century menemukan aliran dana dari pemilik Century, Robert Tantular, kepada Budi. Dana mengalir pada September 2008, menjelang pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 689 miliar dari bank sentral ke Bank Century. Adapun pendanaan diberikan pada pertengahan Oktober 2008.
Saat diperiksa, Budi mengakui pernah meminjam uang ke Robert sebesar Rp 1 miliar. Temuan sementara Komite Etik BI menyatakan transaksi Budi dan Robert tidak terkait dengan kebijakan bank sentral.
Namun gara-gara kasus ini, Gubernur BI Darmin Nasution menggeser Budi dari tugas pengelolaan moneter menjadi hanya mengurusi sekretariat, aset, museum, dan kantor perwakilan BI.
Kamis malam lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Budi Mulya selama 11 jam dalam kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan kepada Bank Century. Seusai pemeriksaan, Budi enggan memberi komentar.
Dewan Perwakilan Rakyat juga akan memanggil Budi pada 24 Oktober mendatang. "Kami hanya akan menyelidiki pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Harry Azhar Aziz.
Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi mengimbuhkan, rapat Senin pekan depan tidak secara khusus membicarakan kasus Budi. Rapat tersebut, kata dia, adalah rapat rutin tiga bulanan antara BI dan DPR.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, partainya sampai sekarang masih yakin persoalan Budi Mulya hanyalah pelanggaran etika. Kesalahannya, Budi sebagai regulator meminjam uang dari pemilik bank. "Ini saya yakin lebih pada masalah etika saja. Hukum tidak bisa dipaksakan," katanya.
EKA UTAMI APRILIA | ALWAN RIDHA | EFRI