Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Kebebasan Berserikat Desak Cabut UU Ormas

image-gnews
Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Adri Irianto
Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak agar Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) segera dihapuskan. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai sudah tidak relevan dan tidak menjamin adanya kepastian hukum terhadap tindakan yang dilakukan ormas.

Koalisi terdiri dari organisasi nonpemerintah seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.

Direktur PSHK, Eryanto Nugroho, menyatakan bentuk ormas tidak dikenal dalam kerangka hukum di Indonesia. "UU Ormas justru memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang," ujar Eryanto dalam diskusi peran masyarakat sipil di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis, 20 Oktober 2011.

Menurut Eryanto, ormas sendiri merupakan kreasi rezim Orde Baru yang bertujuan mengontrol dinamika organisasi masyarakat. UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dinilai sebagai UU yang dipaksakan karena kebutuhan Orde Baru untuk melokalisir satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang sah sehingga mudah dikontrol. "UU Ormas ini jelas salah kaprah dan salah arah sehingga harus dicabut, bukan direvisi," ujarnya.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tengah merampungkan revisi UU Ormas ini. Koalisi mendesak DPR menghentikan proses revisi dan mencabut UU tersebut. Sebagai gantinya, koalisi merekomendasikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat dikembalikan saja pada kerangka hukum yang sudah ada. "Pengaturan ormas sendiri sudah ada badan hukum yayasan untuk organisasi sosial tanpa anggota dan badan hukum perkumpulan untuk organisasi sosial dengan anggota."

Koalisi juga mendorong pemerintah dan DPR segera perampungkan pembahasan RUU Perkumpulan yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Saat ini draft RUU itu masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. RUU ini, menurut Eryanto, lebih relevan dalam mengatur organisasi masyarakat karena akan mengatur soal pendirian, keanggotaan, transparansi dan akuntabilitas yang mengatur dan memberi jaminan kebebasan berserikat bagi perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait rentetan kekerasan yang dilakukan ormas, menurut dia, sudah diatur dengan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP sudah mengatur untuk menjerat pelaku yang turut serta memerintahkan tindak kejahatan, permusuhan, dan kebencian terhadap golongan tertentu secara terbuka di muka umum. "Jadi, pengusulan revisi UU Ormas sudah tidak relevan untuk memadamkan persoalan," dia melanjutkan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie, juga menilai revisi UU Ormas bukanlah hal yang utama. Bahkan, dia sepakat agar UU ini dicabut saja. Menurut Jimly, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah penataan kelembagaan. Selain itu, setiap kelompok masyarakat sipil harus memiliki status kelembagaan hukum. "Ini perlu untuk memberikan kemudahan dalam lalu lintas hukum," ujar Jimly.

Sebelum membuat undang-undang tentang kelembagaan, menurut Jimly, pemerintah terlebih dahulu memetakan setiap organisasi sipil yang ada berdasarkan fungsi dan strukturnya. "Harus dibedakan kategorinya berdasarkan urutan logis supaya organisasi bisa diletakkan dalam konteks hukum."

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

18 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

20 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

26 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

42 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

43 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

48 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

55 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..