Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Hakim Vonis Bebas Mantan Pejabat Korupsi  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 19 Oktober 2011, kembali membebaskan terdakwa perkara korupsi.

Terdakwa yang mendapat vonis bebas tersebut adalah mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Ahmad Sampurnajaya. Dia diseret ke pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi senlai Rp 28 miliar.

Majelis hakim yang membebaskan Andy Ahmad Sampurnajaya terdiri dari Andreas Suharto sebagai ketua majelis hakim, Itong Isnaini Hidayat dan Ronald masing-masing sebagai anggota. Adapun dua hari sebelumnya majelis hakim yang juga diketuai Andreas memvonis bebas Bupati Lampung Timur, Satono, yang didakwa menilap APBD senilai Rp 119 miliar yang juga disimpan di BPR Tripanca Setiadana yang telah ditutup Bank Indonesia.

Andy Ahmad Sampurnajaya, menurut majelis hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Sebab penempatan dana kas daerah Lampung Timur senilai Rp 28 miliar dari bank pemerintah ke Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana Lampung tidak menyalahi peraturan dan tidak menyalahi wewenang terdakwa. “Hanya satu saksi yang menyatakan terdakwa memerintahkan pemindahan dana kas daerah. Satu saksi tidak mempunyai nilai,” kata Andreas Suharto saat membacakan amar putusan.

Menurut Andreas, dakwaan yang disusun secara berlapis oleh jaksa penuntut umum tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, mulai dakwaan primer hingga dakwaan lebih subsider.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Tidak ada unsur yang menyatakan terdakwa melanggar pasal itu,” tutur Andreas.

Hakim juga berpendapat Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tidak bisa diterapkan kepada terdakwa karena penyimpanan dana kas daerah di BPR Tripanca sudah sesuai dengan ketentuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara mengatakan semestinya hakim menggunakan hati nurani. ”Ada kontradiksi dalam putusan kali ini,” ucap salah seorang jaksa penuntut umum, Yusna Adia.

Yusna menyatakan keheranannya terhadap vonis bebas bagi Andy Ahmad Sampurnajaya. Sebab sebelumnya majelis hakim memvonis Herman Hazbullah, Bendahara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan hukuman enam tahun penjara dan Musawir Subing, Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah, dua tahun penjara.

Pada tingkat banding Herman dan Musawir bahkan mendapat keringanan. Ganjaran hukuman Herman dari enam tahun menjadi dua tahun, sedangkan Musawir bahkan dibebaskan. Keduanya didalihkan hanya menjalankan perintah Andy Ahmad. ”Vonis yang berbeda-beda bagi tiga terdakwa patut dipertanyakan karena pasal dakwaan yang kami gunakan sama bagi mereka,” ujar Yusna.

Pihak jaksa penuntut umum, kata Yusna, akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, seperti halnya terhadap vonis bagi Satono. Tersedia waktu 14 hari bagi jaksa untuk menyatakan sikap berkaitan dengan upaya kasasi.

NUROCHMAN ARRAZIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.