TEMPO Interaktif, Jakarta - Brankas yang disita dari rumah Sindu Malik Pribadi, saksi kasus dugaan pemberian hadiah kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menganggap duit senilai Rp 100 juta dalam brankas itu tak terkait kasus tersebut.
Brankas berwarna hitam itu dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Mobil itu juga membawa sekardus dokumen yang juga disita KPK berbarengan dengan brankas tersebut. Namun, Sindu sendiri tak terlihat ikut membawa brankas tersebut. Hanya terdapat empat orang yang diduga sebagai bawahan bekas pejabat Kementerian Keuangan itu. "Itu anak buah Sindu," kata salah seorang staf KPK.
Sindu terseret kasus suap ini setelah Dharnawati, salah satu tersangka, menudingnya sebagai pengurus program percepatan pembangunan infrastruktur di 19 kabupaten di Indonesia Timur.
Proyek transmigrasi senilai Rp 500 juta itu bakal dialokasikan dalam APBD Perubahan 2011. Dharnawati mengaku diminta Sindu menyediakan fee 10 persen untuk memenangkan proyek tersebut.
Sindu, kata kuasa Direktur PT Alam Jaya Papua itu, bakal menyerahkan lima persen fee kepada Kementerian Keuangan. Namun, Sindu yang sudah berulangkali diperiksa KPK, membantah tuduhan tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P. sebelumnya telah menyampaikan pihaknya bakal mengembalikan brankas milik Sindu Malik. "Setelah kami telusuri dan mempelajarinya, kesimpulannya brankas itu tidak terkait dalam kasus suap," katanya.
Dua rumah Sindu, berupa rumah susun di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan di Kompleks Keuangan Ciledug, Jakarta Selatan, digeledah penyidik KPK pada Rabu, 5 Oktober lalu. Saat menggeledah, kata Johan, penyidik menemukan brankas dan uang tunai sebesar Rp 100 juta. KPK juga menyita banyak lembaran dokumen penting. Uang dan brankas ditemukan KPK di rumah Sindu di Ciledug.
TRI SUHARMAN