Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebanyak 2.501 Pemilih Banten Kehilangan Hak Pilih

image-gnews
ANTARA/Lucky.R
ANTARA/Lucky.R
Iklan

TEMPO Interaktif, Serang - Sebanyak 2.501 warga di empat daerah di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang tidak mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 mendatang. Hal itu terjadi karena ajuan penambahan DPT oleh KPU kabupaten/kota tidak disetujui oleh KPU Provinsi Banten.

Usulan penambahan DPT yang ditolak itu adalah Kabupaten Lebak 99 orang pemilih, Kota Tangerang 1.004 orang pemilih, Kota Serang 498 orang pemilih, dan Kabupaten Tangerang sebanyak 900 orang pemilih.

Ketua Pokja DPT KPU Banten Lukman Hakim, mengatakan, dari hasil pleno tidak ada perubahan DPT, yaitu tetap 7.118.557 pemilih. "DPT tetap tidak ada perubahan," kata Lukman Hakim, Selasa, 18 Oktober 2011.

Sementara, Ketua KPU Lebak Agus Sutisna mengatakan ada beberapa alasan tidak bisa terakomodirnya 99 warga Lebak untuk mendapat hak pilih, di antaranya karena mengacu kepada aturan KPU, di mana warga yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak bisa ikut memilih.

Selain itu, adanya penambahan DPT itu juga harus berdasarkan ajuan dari tim sukses tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur Banten. "Yang saat ini terjadi, usulan penambahan DPT itu karena usulan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih bukan dari tim sukses," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan alasan lain tidak diubahnya DPT itu karena ketiga tim sukses pasangan calon juga menolak adanya penambahan DPT. "Dasar kami tidak menambahkan DPT ini juga karena adanya surat edaran dari KPU Provinsi Banten, soal masalah tersebut yang kami terima hari ini," ujar dia.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Banten telah menetapkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pilgub Banten sebanyak 7.118.557 jiwa. Dari jumlah tersebut untuk Kabupaten Serang sebanyak 1.022.112 jiwa, Kota Serang 399.303 jiwa, Kota Cilegon 265.352 jiwa, Kabupaten Tangerang 1.877.027 jiwa. Selain itu, Kota Tangerang sebanyak 1.117.966 jiwa, Kabupaten Lebak 869.616 jiwa, Kabupaten Pandeglang 819.349 jiwa, Kota Tangerang Selatan 747.832 jiwa.

Sementara untuk TPS yang disiapkan sebanyak 16.735 TPS, yaitu Kabupaten Serang sebanyak 2.302 TPS, Kota Serang 945 TPS, Kota Cilegon 622 TPS, Kabupaten Tangerang 4.040 TPS, Kota Tangerang 2.770 TPS, Kabupaten Lebak 1.951 TPS, Kabupaten Pandeglang 2.155 TPS, dan Kota Tangerang Selatan 1.950 TPS.

WASI'UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.