TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Sekitar 27 nelayan tradisional asal Indonesia kembali ditahan Petugas Laut Malaysia karena dianggap memasuki perairan Negara Jiran tersebut tanpa Izin.
LO Laut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Pulau Pinang, Fajar Tri Rohadi, membenarkan penahanan nelayan tersebut saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 18 Oktober 2011.
"Empat orang nelayan ditangkap 13 Oktober, 12 orang ditangkap tanggal 14 Oktober dan 11 orang ditangkap tanggal 16 Oktober," ujar Fajar yang mengaku dalam perjalanan untuk menemui para nelayan tersebut.
"Yang empat orang pertama nelayan asal Batu Bara, sedang yang 23 orang lainnya asal Pangkalan Brandan, Sumatera Utara," dia menambahkan.
Saat ini, menurut Fajar, empat orang nelayan asal Batu Bara ditahan di kantor Polisi Manjung, Negara Bagian Perak, sedangkan 23 nelayan asal Pangkalan Brandan ditahan di kantor Polisi Barat Daya, Negara Bagian Pulau Pinang.
Belum adanya kesepakatan garis wilayah kedua negara di Laut Malaka sebelah utara ditengarai menjadi penyebab seringnya terjadinya penangkapan nelayan Indonesia dan Malaysia oleh petugas laut kedua negara.
"Daerah tersebut memang split area yang belum disepakati, jadi sering terjadi penangkapan nelayan, baik nelayan Indonesia maupun nelayan Malaysia," ujar Fajar.
Namun begitu, Fajar mengakui minimnya peralatan nelayan tradisional Indonesia sehingga sering tanpa disadari telah memasuki perairan Malaysia.
"Pernah kami berhasil membebaskan dengan jalan diplomasi nelayan kita yang memang sudah memasuki daerah Malaysia hingga tinggal 10 mil dari wilayah darat Malaysia," kata Fajar. Ia berjanji untuk tetap berusaha melindungi nelayan yang ditangkap dengan prinsip kepedulian dan keberpihakan.
MASRUR (Kuala Lumpur)