TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin siang, 17 Oktober 2011. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku ditanyai oleh penyidik mengenai kebijakan anggaran, termasuk anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
"Saya sudah menyampaikan semua yang saya tahu kepada penyidik," kata Koster seusai diperiksa di KPK. Namun, Koster tak menjelaskan soal kebijakan anggaran yang disampaikannya kepada KPK. "Ya, begitu saja."
Koster terseret kasus suap wisma atlet setelah Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, terpidana dalam kasus tersebut menuding dirinya kecipratan duit proyek wisma atlet. Duit itu sebagai imbalan memperjuangkan pencairan dana proyek sebesar total Rp 191 miliar tersebut. Tudingan Rosalina diperkuat oleh Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan Muhammad Nazaruddin, salah satu tersangka kasus wisma atlet.
Keduanya membenarkan bahwa Koster menerima sejumlah duit dari anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh. Namun, Koster membantahnya. Ia berkukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. "Itu semua tidak benar," kata dia.
Koster menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Ia mendatangi KPK sekitar pukul 8.30 WIB dan meninggalkan kantor komisi antikorupsi itu sekitar pukul 13.40 WIB.
TRI SUHARMAN