TEMPO Interaktif, Jakarta - Migrant Care, lembaga pegiat perlindungan buruh migran, menyerukan pembebasan hukuman mati bagi seorang tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Adalah Tuti Tursilawati, 27 tahun, TKI asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang dikabarkan akan dihukum mati setelah Idul Adha.
"Vonis hukuman mati yang diberikan merupakan ketidakadilan yang nyata bagi Tuti, dan untuk itu harus ditolak," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah melalui siaran pers tertulisnya, Kamis, 13 Oktober 2011.
Desakan itu ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan upaya pembebasan Tuti. "Lakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Raja Arab untuk membebaskan Tuti Tursilawati dari hukuman mati," kata Anis.
Jika gagal, kata Anis, SBY pun diminta untuk mundur dari jabatannya. Begitu juga Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat. "Harus berani mundur dari jabatannya, mengingat hal ini merupakan mandat konstitusi."
Migrant Care juga mendesak pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pemerintah Indonesia untuk segera menghapuskan hukuman mati atau setidaknya menggelar moratorium hukuman mati sebagai bentuk komitmen terhadap penghormatan HAM. Sebab, hak hidup bagi setiap orang ini dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Tuti Tursilawati adalah buruh migran asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009. Tuti bekerja pada majikan, Suud Malhaq Alutaibi, yang tinggal di Kota Thaif. Tuti dijatuhi hukuman mati karena membunuh majikannya. Tapi ia membunuh lantaran melindungi diri dari majikannya yang berusaha berbuat asusila.
Menurut informasi yang diterima keluarganya, majikan Tuti sering kali hendak berbuat asusila terhadapnya. Hingga pada 11 Mei 2010, Tuti yang membela diri terpaksa memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga meninggal. Setelah kejadian itu, Tuti melarikan diri dan ditangkap aparat kepolisian setempat. Ia lalu ditahan di penjara Kota Thaif hingga kini.
Anis melanjutkan, saat ini proses peradilan Tuti telah berakhir dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati. Pihak keluarga mantan majikan Tuti juga dikabarkan telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi untuk melaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti setelah berakhirnya musim haji.
RIRIN AGUSTIA