TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mencopot Sutan Bagindo Fahmi dari jabatannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kini ia "diparkir" sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.
"Dia digantikan oleh Nur Hamid yang tadinya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy melalui telepon selulernya, Kamis, 13 Oktober 2011.
Marwan menolak menanggapi apakah pencopotan bekas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu berkaitan dengan sanksi indisipliner. Meski demikian, Rabu lalu ia mengatakan terdapat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi telah dicopot jabatannya.
"Terdapat seorang kajati dan seorang direktur yang kena sanksi pencopotan," kata dia saat dikonfirmasi Rabu lalu.
Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada 169 jaksa nakal dari Januari-September 2011. Data itu menunjukkan penambahan jumlah jaksa yang dikenai sanksi 51 orang dari Juli lalu. Sebab, kejaksaan pada Juli lalu melansir jumlah jaksa yang kena sanksi 118 orang, dengan 24 di antaranya dipecat.
Jaksa Agung Basrief Arief juga mengakui telah meneken surat pencopotan dua orang pejabat eselon dua (setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi). Sebab, ia telah terbukti melakukan tindakan indisipliner. "Mau tidak mau harus kami lakukan (pencopotan) supaya tak berimbas pada orang lain."
Fahmi adalah jaksa yang tidak lolos pada tahap dua seleksi pimpinan KPK. Fahmi hanya lolos hingga 17 besar. Saat seleksi, sejumlah aktivis meminta tim seleksi menolak Fahmi karena pernah terkena sanksi indisipliner. Ia dianggap melanggar ketika mengusut kasus pembalakan liar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Marwan mengatakan salah satu pertimbangan Fahmi diganti bahwa usia dinasnya sudah mendekati 60 tahun. Sehingga jabatan yang tepat untuk Fahmi adalah jaksa fungsional. "Jadi, tinggal fungsionalnya saja," ujar dia.
TRI SUHARMAN