TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut nama Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, ikut menerima dana dari proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. "Itu semuanya Angie (dimaksud Angelina Sondakh) yang ngomong," kata Nazar saat memasuki kantor KPK, Rabu, 12 Oktober 2011.
Nama Anas ini sudah berkali-kali dibeberkan Nazar, bahkan ketika menjadi pelarian di luar negeri. Bahkan, Nazar mengaku keduanya pernah berkongsi usaha. Namun, tuduhan Nazar itu pernah dibantah oleh Anas.
Nazar datang ke kantor KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Dia yang mengenakan kemeja biru juga menyebut bahwa satu di antara beberapa orang yang menerima dana wisma atlet di DPR adalah Angie. Namun, ketika ditanya nama lain selain Angie, Nazar tak menjawabnya.
Mantan anggota Komisi Hukum DPR ini juga mengatakan tidak mau dikorbankan dalam kasus ini. "Kalau saya dikorbankan dari segi politiknya, saya enggak mau," kata Nazar.
Dia berujar dirinya akan membeberkan semua ke penyidik KPK mengenai orang-orang yang menerima dana wisma atlet itu.
Pemeriksaan mantan anggota DPR ini untuk yang ketiga kalinya setelah dua pemeriksaan sebelumnya memilih bungkam. Kala itu, dia berjanji akan membeberkan semua yang diketahuinya ketika lokasi penahanannya dipindahkan dari Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok ke Rutan Pondok Cipinang, Jakarta.
Namun pemilik perusahaan Grup Permai ini belum sempat dipindahkan. Melalui pengacaranya, dia justru yang meminta agar kembali diperiksa. Bahkan, Nazar berjanji membuka semuanya.
Pada kasus wisma atlet di Palembang ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazar, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran rekanan proyek Muhammad El Idris.
Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid sedang menjalani persidangan. Sedangkan berkas Nazar masih dirampungkan oleh penyidik KPK.
Kasus korupsi ini sendiri terbongkar ketika KPK mencokok Wafid, Idris, dan Rosa, pada 21 April lalu bersama uang suap sebesar Rp 3,2 miliar. Ketiganya pun langsung ditetapkan tersangka oleh KPK. Belakangan Nazar menyusul dijadikan tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Nazar diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Selain Nazar, komisi antikorupsi juga memeriksa adik Nazar, Mujahidin Nur Hasyim dan Rosa. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Nazar," kata Priharsa.
RUSMAN PARAQBUEQ