TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum untuk menegakkan proses yang tak sesuai prosedur. Ia melanjutkan kasus Freeport sudah ditangani kepolisian.
"Presiden telah menyampaikan kepada jajaran kepolisian dan yang berwenang menegakkan, itu jelas bahwa segala proses di luar prosedur yang salah dan keliru harus dikenai sanksi," kata Julian melalui pesannya, Rabu, 12 Oktober 2011.
Sebelumnya, Amnesti Internasional mendesak Pemerintah Indonesia menyelidiki tindak kekerasan aparat dalam mengatasi unjuk rasa pekerja PT Freeport Indonesia di Papua. Aksi demo ini telah menyebabkan seorang warga tewas tertembak dan lainnya terluka. Korban tewas bernama Petrus Ayamseba, 36 tahun, karyawan PT Pangansari, perusahaan penyedia makanan untuk karyawan PT Freeport.
Petrus terkena peluru yang diduga berasal dari senjata api milik polisi. Insiden ini terjadi ketika aksi menuntut peningkatan kesejahteraan pekerja berubah menjadi bentrokan dengan aparat di depan Terminal Gorong-gorong.
Julian mengatakan kasus Freeport sudah ditangani kepolisian secara tepat. Saat ini, kata Julian, publik tinggal menunggu penjelasan mengenai perkembangan investigasi. "Yang jelas polisi telah bekerja menginvestigasi sebab kenapa bisa terjadi korban di sana. Itu sedang dilakukan kami, tunggulah nanti hasilnya," katanya.
EKO ARI WIBOWO