TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md. mendukung bila Komisi Yudisial mengambil langkah hukum terhadap putusan bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Komisi diminta mengevaluasi kinerja hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus perkara tersebut. "Supaya kontroversi tidak lagi dimunculin," kata Mahfud di sela-sela diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu, 12 Oktober 2011.
Mahfud mengaku sangat kecewa dengan putusan bebas tersebut. Sebab, putusan itu berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Tetapi kami tetap menghormati putusan hakim," ucap dia. "Jadi, kami serahkan ke KY karena itu ruang kerjanya."
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas Mochtar Selasa lalu. Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Mochtar dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 639 juta. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Mochtar didakwa korupsi dengan empat kasus, yakni penyalahgunaan dana prasmanan dialog dan audiensi tokoh masyarakat. Duit itu digunakan untuk melunasi hutang pribadi di Bank Jawa Barat Rp 639 juta.
Kemudian kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 senilai Rp 4,25 miliar. Serta dituduh menyuap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan masing-masing Rp 500 juta dan Rp 400 juta.
Mahfud menolak menyebut menyebut adanya indikasi permainan hakim dalam memutus perkara itu. Ia hanya menyatakan bahwa sikap Pengadilan Tipikor selalu menegakkan pemberantasan korupsi. "Makanya, yang saya tahu tidak ada terdakwa yang lolos di Tipikor," ucap dia.
Ia pun meminta semua lembaga yang terkait bisa kembali memperbaiki sistem peradilan antikorupsi tersebut. Salah satu langkah yang ia tawarkan, yakni memperkuat posisi Pengadilan Tipikor di Jakarta. "Sedangkan di daerah pengawasannya diperketat," ujar dia.
TRI SUHARMAN