Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pertimbangan Hakim Membebaskan Mochtar  

image-gnews
Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Pengadilan Tipikor Negeri Bandung kembali bikin heboh. Majelis hakim lembaga di bawah naungan Pengadilan Negeri Bandung ini membebaskan terdakwa kasus korupsi, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa, 11 Oktober 2011.

Majelis hakim pimpinan hakim Azharyadi dengan anggota hakim Eka Saharta dan hakim adhoc Ramlan Comel menyatakan Mochtar tak terbukti terlibat dalam empat kasus korupsi yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mochtar dinyatakan tak terbukti korupsi dana audiensi dan dialog Wali Kota dengan masyarakat APBD 2009, menyogok anggota DPRD dan terhadap auditor BPK Jawa Barat. Juga dalam kasus permufakatan jahat menyuap tim penilai Adipura.

Majelis memutuskan pertama, menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi seperti diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e ataupun Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua, memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Dan ketiga, memutuskan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ujar Azharyadi saat membacakan vonis atas Mochtar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 11 Oktober 2011.

Dalam amar putusannya, majelis hakim banyak merujuk keterangan beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Juga sejumlah teori dari para ahli hukum.

Untuk kasus dana audiensi dan dialog dengan masyarakat, misalnya, majelis merujuk keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa foto-foto kegiatan untuk menyatakan bahwa kegiatan audiensi dan pengajian memang dilakukan oleh Mochtar.

Tentang administrasi kegiatan tersebut, hakim Ramlan Comel mengutip keterangan beberapa saksi dari bagian umum yang menyatakan bahwa memo jadwal kegiatan Wali Kota dibuat hanya atas keterangan dari staf bagian protokol, Dinar Faisal Badar.

Masih merujuk keterangan saksi dan ahli, ketua majelis Azharyadi menambahkan, bahwa tindakan Mochtar melakukan pinjaman pribadi ke Bank Jabar, Bekasi, untuk mendanai kegiatannya, merupakan diskresi sebagai Wali Kota.

Tindakan Mochtar meminjam uang ke bank tersebut dan menerima duit APBD untuk membayar pinjaman tersebut tidak melawan hukum. "Terdakwa tidak bisa dipersalahkan seperti didakwakan jaksa karena kegiatan audiensi/dialog memang telah dilaksanakan. Unsur melawan hukum tidak terbukti," kata Azharyadi.

Hakim juga menyatakan tak terbukti atas dakwaan jaksa bahwa Mochtar telah memerintahkan anak buahnya untuk menyogok para anggota DPRD Kota Bekasi melalui anggota Dewan bernama Liliek Haryoso demi memperlancar pengesahan APBD 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasannya, keterangan adanya perintah suap itu hanya disampaikan satu saksi, yakni mantan Sekretaris Daerah, Chandra Utama Efendi. Padahal saksi Liliek Haryoso sendiri membantah telah menerima duit satu koper senilai Rp 4,2 miliar dari Chandra.

Azharyadi pun menyatakan jika terkait adanya kesaksian yang bertentangan tersebut, pihaknya telah melakukan pertimbangan sendiri untuk kasus suap DPRD. Bahwa adanya kehendak dari terdakwa untuk mempercepat pengesahan APBD 2010 telah ditafsirkan sebagai perintah untuk mengumpulkan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah.

"Sedangkan terdakwa sendiri tidak mengetahui adanya pengumpulan uang dari SKPD oleh Sekda. Dengan demikian, terdakwa tak bisa dikatakan melakukan tindak pidana," katanya.

Begitu pun dalam kasus suap kepada para auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat agar Kota Bekasi mendapatkan nilai laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian. Uang suap yang diminta dan dihimpun dari SKPD merupakan inisiatif saksi Heri Lukmantohari.

"Dan bukannya merupakan perintah terdakwa karena tak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa telah memerintahkannya," kata Azharyadi.

Majelis juga menyatakan bahwa terdakwa Mochtar tak terbukti menyuap anggota tim penilai, Imelda Magdalena, agar Kota Bekasi bisa merebut Piala Adipura.

"Tidak ada saksi yang melihat dan mendengar bahwa terdakwa menyerahkan uang Rp 500 juta kepada saksi Imelda Magdalena. Sedangkan Imelda yang ditawari uang itu juga menolak menerimanya," kata Azharyadi.

Pantauan Tempo di ruang sidang, beberapa saat sebelum sidang, Azharyadi menyebutkan bahwa berkas putusan kasus Mochtar sebanyak 325 halaman. Ia pun lantas meminta saran para pihak untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pembacaan putusan.

Atas persetujuan tim jaksa penuntut, majelis akhirnya tak lagi membacakan bagian surat dakwaan jaksa. Hakim juga sepakat dengan tim penasihat hukum untuk tak lagi membacakan keterangan 43 saksi secara lengkap.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).