TEMPO Interaktif, Sumenep - Politikus Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta penembak Wakil Ketua DPD Golkar Sumenep Mohamad Ridwan dipecat dari kepolisian.
Desakan itu muncul setelah Polda Jawa Timur menahan seorang anggota reserse mobil Polres Sumenep Brigadir IR. “Sanksi yang pantas adalah pemecatan karena dia lalai hingga menghilangkan nyawa orang lain,” kata anggota Fraksi Golkar DPRD Sumenep Hari Pontoh, Selasa 11 Oktober 2011.
Menurut Hari, meski saat kejadian Brigadir IR sedang dalam tugas menangkap pencuri sepeda motor, menembak di keramaian menyalahi prosedur. Kesalahan prosedur itu layak diusut secara pidana. “Supaya jadi pelajaran bagi polisi yang lain,” ujar dia.
Partai Golkar, kata dia, mulai dari pusat hingga daerah terus memantau penyelidikan kasus tersebut. Jika selama ini partainya belum melayangkan protes dan tuntutan keras karena sejauh ini penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur masih berjalan dengan baik. “Kami minta penanganan tidak hanya serius, tapi juga tuntas,” ujar Hari.
Sebelumnya Polda Jawa Timur menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka penembakan Wakil Ketua DPD Golkar Sumenep Mohamad Ridwan.
Dari hasil penelitian di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur yang menguji senjata api milik 10 anggota Reserse Mobil Polres Sumenep, senjata api milik Brigadir IR dinyatakan cocok dengan proyektil yang ditemukan di kepala korban.
Brigadir IR saat ini ditahan di Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan dijerat Pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaian, menyebabkan nyawa seseorang melayang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Tragedi itu terjadi ketika anggota Resmob Polres Sumenep tengah mengejar tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Taman Bunga Sumenep. Saat itu korban yang juga takmir Masjid Agung Sumenep tengah antre membeli jamu. Tiba-tiba korban roboh dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil otopsi didapati peluru bersarang di kepala korban.
MUSTHOFA BISRI