TEMPO Interaktif, Jakarta - Sindu Malik Pribadi, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa setelah dua rumahnya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan di Cileduk Indah, Jakarta Selatan, digeledah oleh KPK pada Rabu, 5 Oktober 2011.
"Sindu Malik diperiksa sebagai saksi untuk Nyoman (I Nyoman Suisnaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis, 6 Oktober 2011. Sindu datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Sindu yang datang mengenakan kemeja biru sama sekali tak memberi penjelasan kepada wartawan.
Nama Sindu disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus lalu. Komisi juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah, menurut tersangka, yang rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten berbiaya Rp 500 miliar pada APBN-Perubahan 2011.
Komisi selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Menteri Muhaimin Iskandar. Para tersangka membeberkan bahwa uang itu akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sindu Malik dan Ali Mudhori.
Kepada penyidik, tersangka menyebut Ali dan Sindu mengaku sebagai orang dekat Muhaimin. Keduanya bersama Iskandar Pasojo alias Acoz (disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung) pernah datang ke kantor Kementerian pada April lalu dan menawarkan proyek DPPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.
Muhaimin yang pernah diperiksa KPK membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. "Tidak pernah ada perintah dari saya, tidak ada pembicaraan langsung ataupun tidak langsung kepada saya. Tidak ada kaitan dalam hal DPPID karena bukan perintah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Muhaimin.
Hari ini KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi Djoko Sidik Pramono dan Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Harry Heriawan Saleh. Tersangka Dadong juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DNW (Dharnawati)," kata Priharsa.
RUSMAN PARAQBUEQ