TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Senin, 3 Oktober 2011. Muhaimin mendatangi kantor KPK sekitar pukul 07.50 WIB.
Muhaimin yang mengenakan batik berwarna kuning dan celana hitam akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang diduga melibatkan dua anak buahnya, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Muhaimin tak berkomentar sedikitpun ketika ditanya wartawan. Dia hanya tersenyum sambil memasuki kantor KPK. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Nama Muhaimin ikut terseret ke pusaran kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan, 25 Agustus lalu. Komisi juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah, menurut tersangka, rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin.
Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011.
Komisi selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Menteri Muhaimin Iskandar. Para tersangka membeberkan bahwa uang itu akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sindu Malik dan Ali Mudhori.
Kepada penyidik, tersangka menyebut Ali dan Sindu mengaku sebagai orang dekat Muhaimin. Keduanya bersama Iskandar Pasojo alias Acos (disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung) pernah datang ke kantor Kementerian pada pada April lalu dan menawarkan proyek PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan, ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.
Lima persen dari nilai proyek, kata Dadong kepada penyidik, dibayar sebelum program tersebut ditetapkan dan akan diberikan ke Badan Anggaran. Sedangkan lima persen sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan.
RUSMAN PARAQBUEQ| RINA WIDIASTUTI