TEMPO Interaktif, Jakarta - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengungkapkan Arab Saudi hingga kini belum menyetujui standar upah minimum tenaga kerja Indonesia. Kita ajukan besaran gaji, tapi menurut mereka, gaji itu berdasarkan pasar kerja saja,” kata Reyna saat dihubungi, Ahad, 2 Oktober 2011.
Pembahasan poin nota kesepahaman (MoU) antara dua Joint Working Group, kata Reyna, masih terus berlanjut. Pertemuan ketiga antara kedua negara juga telah direncanakan. “Kalau diplomasi berjalan lancar, kemungkinan besar mereka akan setuju,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya mengaku optimistis Arab Saudi dapat memberikan standar upah yang layak. Sebab, Indonesia memiliki nilai tawar yang tinggi dengan jumlah besar tenaga kerja yang dikirimkan tiap harinya. Adapun untuk hal lain, seperti hak komunikasi, memegang paspor, hari libur, menurut Reyna, tidak dipermasalahkan oleh Arab Saudi.
Target penyelesaian MoU yang dimulai sejak bulan Mei lalu juga belum diketahui. Padahal sebelumnya MoU ditargetkan ditandatangani September ini. Alasannya, masih menunggu kesiapan negara penerima dan jalannya negosiasi. "Kita tidak bisa target cepat karena harus menyesuaikan dengan negara sana, tapi diharapkan di tahun ini bisa selesai," tandasnya.
Saat ini, jumlah TKI di Arab Saudi mencapai sekitar 1,5 juta orang. Sekitar 90 persen adalah TKI informal sektor penata laksana rumah tangga atau sopir pribadi yang bekerja pada pengguna (majikan) perorangan.
RIRIN AGUSTIA