TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah telah selesai mengevaluasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor domestik di seluruh negara tujuan. Hasilnya, hanya empat negara yang dinyatakan layak sebagai negara tujuan penempatan.
"Yakni Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman kepada Tempo, Ahad, 2 Oktober 2011.
Menurut Reyna, evaluasi itu dilihat dari berbagai sisi, terutama dari segi perlindungan tenaga kerja asing di tiap negara. Adapun evaluasi menilai negara-negara yang memiliki undang-undang tentang perlindungan tenaga kerja asing. "Kita akan tempatkan ke negara tersebut dan atau yang telah memiliki MoU (nota kesepahaman) dengan kita," ujarnya.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan menutup total pengiriman tenaga kerja ke negara di luar keempat negara tersebut. Sebab, pemerintah tengah memperketat penempatan TKI sektor domestik. Penghentian pengiriman akan dilakukan jika tidak terdapat komitmen di negara tujuan terhadap jaminan perbaikan perlindungan.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, pemerintah tidak akan mengizinkan lagi penempatan TKI ke negara tersebut," ujarnya.
Reyna menjelaskan Hong Kong dan Taiwan memiliki kebijakan dan peraturan perlindungan pekerja migran yang cukup baik dibanding negara-negara lain. Meski masih ada masalah, angka kekerasan terhadap TKI cenderung lebih kecil di dua negara itu. "Yang masih banyak adalah urusan kontrak kerja, tidak sesuainya gaji yang dibayarkan, masalah agensi TKI nakal, dan lain-lain,“ kata Reyna.
Malaysia adalah negara penempatan sektor PLRT terbesar dan prospektif karena berbagai kemudahan akses serta faktor kesamaan bahasa dan budaya. Dengan Malaysia, pemerintah terus menekankan peningkatan kualitas TKI dan pengetatan seleksi atas majikan. "Saat ini juga kita dalam proses untuk persiapan membuka moratorium ke Malaysia," ucap Reyna.
Reyna menilai proses perundingan MoU sangat kondusif dan pemerintah Arab Saudi cukup responsif atas upaya-upaya perbaikan yang kita usulkan. “Arab Saudi masih menjadi negara penempatan terbaik di kawasan Timur Tengah. Tugas kita mengurangi masalahnya, terutama soal kekerasan,“ katanya.
Juni lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan evaluasi menyeluruh atas penempatan dan perlindungan tenaga kerja sektor domestik di luar negara dengan membentuk tim terpadu. Presiden bahkan meminta agar ke depan, Indonesia berhenti mengirimkan tenaga kerja informal. Tim terpadu yang dipimpin langsung oleh Muhaimin ini melibatkan beberapa deputi menteri, mulai dari wakil menteri luar negeri, wakil menteri keuangan, dan beberapa eselon 1.
Pembentukan tim terpadu untuk evaluasi komprehensif sistem perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri terkait dua aspek. Pertama, mengenai sistem penempatan perlindungan dalam negeri mulai dari rekrutmen, pelatihan administrasi, hingga keberangkatan. Kedua, evaluasi dan audit terhadap negara penempatan dan kerja sama bilateral maupun perundang-undangan dalam negara-negara penempatan yang memberikan jaminan perlindungan TKI.
RIRIN AGUSTIA