TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia akan mengajukan uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999. Ketua Umum OAI Virza Roy Hizzal menyebutkan uji materi terhadap UU ini dilatarbelakangi fenomena penangkapan beberapa penjual iPad tanpa manual berbahasa Indonesia. "Besok pukul 13.00, kami akan datang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Roy saat dihubungi, Ahad, 3 Oktober 2011.
Pengajuan uji materi UU perlindungan konsumen oleh OAI ini merupakan yang pertama sejak UU ini disahkan tahun 1999. "Rasa keadilan kami terusik atas penangkapan sejumlah penjual iPad hanya karena tidak menyertakan buku petunjuk berbahasa Indonesia," ujarnya.
Ironisnya, penangkapan justru didasarkan pertimbangan adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. "Menariknya, uji materi ini justru kami lakukan atas nama pengacara, bukan atas nama konsumen dan pelaku usaha."
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah penjual iPad dengan tuduhan tidak menyertakan buku manual berbahasa Indonesia sehingga menyebabkan potensi kerugian pada konsumen. Mereka adalah Wiwi Siswanto disusul Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu yang sudah divonis lima bulan penjara. Kemudian ada Charlie Sianipar yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang terakhir adalah Calvin Winoto yang kini kasusnya masih menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Untuk kasus Dian dan Randy yang juga ditangani Virza, misalnya, dia menyebut telah terjadi tindakan sewenang-wenang dengan putusan yang dijatuhkan pada kliennya. Dian dan Randy dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan telah menjual barang tanpa dilengkapi manual bahasa Indonesia. Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu semakin berat sebab semua barang bukti milik kedua terdakwa berupa dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB, serta enam buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB mesti dimusnahkan.
Atas putusan ini, Virza menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia melihat dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi terhadap kedua kliennya. Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang menyatakan iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang wajib menyertakan buku panduan bahasa Indonesia.
Selain soal iPad ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai lembaga resmi yang membuat aturan tersebut, secara tegas menyatakan bahwa iPad tidak termasuk barang yang wajib bermanual book bahasa Indonesia. Pada 5 Juli 2011, secara resmi Kemendag menyatakan bahwa produk iPad belum termasuk produk yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna-jual dalam bahasa Indonesia. Pernyataan ini dituangkan dalam surat bernomor 014/SPK/Sd/0/2011.
Pada uji materi yang akan diajukan besok itu, OAI akan menjelaskan terjadinya kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menafsirkan undang-undang ini. "Telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penafsiran yang sewenang-wenang atas undang-undang ini sehingga perlu diuji kembali."
IRA GUSLINA