TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyatakan pelaksanaan remunerasi akan dievaluasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Jika pelaksanaan remunerasi tidak berjalan, kebijakan ini tidak akan dilanjutkan. Evaluasi dilakukan terhadap tiga kementerian yang sudah menjalankan remunerasi.
"Remunerasi kan tidak 100 persen langsung. Kalau tidak jalan, tidak akan diberikan 100 persen dari nilai pertama. Jadi kami akan lebih ketat lagi," kata Mangindaan usai Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di kantor Wakil Presiden, Kamis 29 September 2011.
Tiga kementerian yang telah menjalankan reformasi birokrasi dan ditetapkan mendapatkan remunerasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Sekretariat Negara. Beberapa instansi lain juga sedang melaksanakan reformasi birokrasi seperti Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Mangindaan mengatakan tim independen akan mengevaluasi untuk menilai pelaksanaan kebijakan remunerasi di beberapa instansi. Jika masih banyak dari kebijakan itu yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan, kebijakan tidak akan dilanjutkan. Penilaian dilakukan berdasar kinerja instansi.
"Kalau masih banyak yang tidak jalan tidak boleh dikasih lagi. Tidak boleh ditambah karena itu diukur dari kinerja," katanya. Saat ini remunerasi diberikan sebesar 30 persen, ada juga yang 70 persen. Tapi belum ada instansi yang diberikan remunerasi sampai 100 persen.
Mangindaan mengatakan hasil evaluasi sampai saat ini belum diketahui. Pemerintah hanya menyampaikan parameter yang digunakan untuk mengukur tercapai atau tidaknya reformasi yang dilakukan instansi. "Minggu depan akan dilaporkan. Semua diukur dalam parameter kualitas dan kuantitas," ujarnya.
Sebelumnya Dewan Pertimbangan Presiden menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di kementerian belum berjalan optimal. Mangindaan mengatakan memang masih ada kelemahan-kelemahan dalam proses reformasi itu. Penyebabnya adalah struktur organisasi, tata laksana pemerintahan, dan pelayanan publik belum cukup baik.
"Ini masukan bagi kami karena (evaluasi) dilihat sampai ke daerah. Saya terima saja kalau ada koreksi-koreksi seperti itu. Karena saya hanya kebijakan dan laksanakan, tapi lembaga yang terkait yang harus bertanggung jawab," ujarnya. Karena itu tim independen dan tim quality insurance akan mengawasi proses reformasi yang berjalan lebih ketat lagi.
KARTIKA CANDRA