Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Hakim Agung, PDIP Ingatkan Gayus Kurangi Emosi

image-gnews
Gayus Lumbuun. TEMPO/Imam Sukamto
Gayus Lumbuun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, meminta rekannya, Topane Gayus Lumbuun yang terpilih sebagai Hakim Agung, untuk mengurangi emosinya. Meski senang, ia mengaku kehilangan sosok Gayus di DPR.

"Puas dong. Temperamennya saja harus ditenangkan. Untuk kapasitas dan kapabilitas clear lah, dan juga objektifitasnya bagus," ujarnya kepada wartawan usai pemilihan Hakim Agung di Komisi Hukum DPR, Kamis 29 September 2011.

Gayus Lumbuun, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, akhirnya terpilih sebagai Hakim Agung. Ia satu dari enam hakim yang terpilih dalam pemilihan di Komisi Hukum DPR, Kamis malam ini.

Dalam pemilihan yang berlangsung tanpa didahului musyawarah mufakat itu, Gayus mendapatkan 43 suara dari 56 anggota komisi yang hadir. Ia menjadi pendulang suara ke-2 terbanyak setelah Suhadi yang merebut 50 suara. Suhadi adalah Panitera Mahkamah Agung yang mendaftar untuk kompetensi Hakim Agung Pidana. Tiap anggota Komisi dipersilahkan memilih enam dari delapan belas calon hakim agung yang ada.

Hakim Agung terpilih lainnya adalah Andi Samsan Nganro, mantan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda. Ia memperoleh 42 suara, sama dengan perolehan Nurul Elmiyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Andi Samsan akan menjabat sebagai Hakim Agung Pidana sedangkan Nurul Elmiyah akan menjabat sebagai Hakim Agung Perdata.

Posisi kelima ditempati oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dudu Duswara
Machmudin untuk kompetensi Hakim Agung Pidana. Ia memperoleh 34 suara mengungguli M.Hary Djatmiko yang mendapatkan 28 suara. Hary adalah hakim di Pengadilan Pajak yang melamar untuk posisi Hakim Agung Tata Usaha Negara. Sementara Dudu melamar untuk posisi Hakim Agung Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eva mengatakan, fraksinya memang mendukung Gayus sejak awal. Menurutnya, keinginan Gayus untuk menjadi Hakim Agung memang sudah disampaikan sejak dua tahun lalu. Namun, partainya belum mengizinkan saat itu.

Ia mengatakan fraksinya melihat sisi positif dan negatif bagi fraksinya dengan terpilihnya Gayus. "Terus terang kita kehilangan. Dia aset kita, tapi kita juga kehilangan, karena kasus di Badan Kehormatan cukup menyandera PDIP. Jadi keberangkatan ke sana (Mahkamah Agung) ada plus minusnya," ujar Eva.

Fraksinya sempat khawatir karena beberapa jam sebelum pencoblosan sempat terdengar isu beberapa fraksi akan memboikot suara untuk Gayus. "Ada beberapa partai yang tidak membolehkan memilih Gayus, tapi ternyata boleh semuanya. Sesaat sebelum coblosan memang ada sesuatu yang buat kita khawatir lah," katanya.

Menurut Eva, dari enam Hakim Agung yang terpilih, dua diantaranya mendapatkan penilaian istimewa. "Ini yang terbaik, seperti terpilihnya Pak Andi, itu kita nggak ada kompromi diantara kita. Kita semua jatuh hati dengan penampilan Pak Suhadi dan Pak Andi, itu nggak ada yang bawa. Semua setuju karena bagus," kata dia.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.