TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konsitusi, Mahfud Md., baru saja selesai memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan tersangka Zainal Arifin Husein terkait kasus surat palsu MK. Ia menilai keterlibatan Zainal Arifin Husein dalam kasus itu terjadi karena kecerobohannya. "Saya anggap, kok, agak ceroboh," ujar Mahfud usai mendatangi Mabes Polri, Kamis, 29 September 2011.
Mahfud menjelaskan, kecerobohan tampak dari nota dinas untuk mengkonsep surat tertanggal 14 Agustus. Konsep surat yang belum sempat diserahkan kepadanya itu kemudian dianulir karena adanya kekeliruan dan diperbaiki melalui nota dinas tertanggal 17 Agustus. "Nota dinas yang tidak terpakai itu, kok, tidak langsung dimusnahkan," katanya.
Nota dinas itulah yang belakangan dijadikan alat bukti untuk menjerat Zainal. Polisi menduga Zainal ikut berkonspirasi dengan mengkonsep surat palsu tertanggal 14 Agustus yang sempat dijadikan pertimbangan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan kursi untuk caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.
Keputusan rapat pleno itu dianulir MK melalui surat tertanggal 17 Agustus lantaran sengketa suara untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menetapkan peroleh suara untuk caleg Partai Gerindra, Mestariani Habie. Tim investigasi internal MK menduga kasus itu muncul karena adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dan komisoner KPU, Andi Nurpati.
Mahfud diminta datang oleh tersangka Zainal sebagai saksi yang meringankan. Ia datang bersama dua hakim konstitusi lain, Harjono dan Maria Faraida Indiarti. Menurut Mahfud, kedatangannya kali ini merupakan inisiatifnya. Keputusan itu ia ambil lantaran proses hukum yang dijalani pejabat negara tidak bisa dilakukan tanpa izin Presiden.
"Saya datang ke sini bukan karena dipanggil Polri, tetapi saya datang atas kemauan sendiri untuk menjadi saksi yang meringankan. Karena kalau dipanggil selaku Hakim MK, harus ada izin dari Presiden," kata Mahfud. Dalam keterangannya kepada polisi, Mahfud menjelaskan berbagai prosedur pembuatan surat dalam struktur kelembagaan MK.
Mahfud mengaku akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Ia pun mengaku tidak terlalu mempersoalkan jika sejauh ini polisi belum menjerat Andi Nurpati dan baru menetapkan status tersangka terhadap mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Husein. "Biarlah proses hukum yang berjalan," katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengapresiasi kedatangan Mahfud. Menurut dia, penjelasan itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyidik kasus tersebut. Meski demikian, kata dia, penjelasan Mahfud tidak secara otomatis menghapus status Zainal selaku tersangka. "Penyidik punya alat bukti untuk itu," katanya.
RIKY FERDIANTO