TEMPO Interaktif, Semarang - Tiga mantan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang terlibat dalam kasus penipuan untuk gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Tengah dituntut hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Rabu, 28 September 2011.
Ketiga orang itu adalah Gunawan Saifullah dan Ika Zuni Astuti yang dituntut 10 bulan penjara dan Liles alias Elma alias Novi yang dituntut pidana penjara 1 tahun. Ketiga terdakwa tersebut dituntut dalam sidang yang terpisah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang menilai terdakwa Lilies terbukti memenuhi unsur-unsur pidana penipuan. "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata jaksa Anton Rudiyanto.
Dalam sidang terpisah, jaksa Sugeng membacakan tuntutan untuk terdakwa Gunawan dalam sidang yang dipimpin hakim Daniel Palitin dan sidang tuntutan atas terdakwa Ika. Lilies mendapat tuntutan lebih tinggi dari dua rekan lainnya lantaran terbukti berperan sebagai aktor lapangan.
Dalam sidang, Lilies mengaku menipu untuk disetorkan ke kelompok NII yang diberi nama "Lasio". Dalam kelompok tersebut, ia berlaku sebagai sekretaris. Lilies mengaku mendapatkan uang, laptop, dan barang berharga lain dari serangkaian aksi penipuan yang juga diketahui Gunawan sebagai anggota senior dan Ika sebagai bendahara. Gunawan mengaku menipu untuk memenuhi setoran awal masuk NII. Untuk bisa menjadi anggota NII, calon anggota harus menyetor sejumlah uang kepada pimpinan sebagai biaya hijrah.
Gunawan mengaku memulai rangkaian penipuan dari keluarganya sendiri, kemudian dilanjutkan ke orang lain. Sempat mengaku menghilangkan laptop teman, lalu berdalih menebusnya dengan menjual kalung emas ibunya. Dalam sidang sebelumnya, Gunawan mengaku dirinya direkrut oleh Umy Qoiroh di Semarang pada tahun 2008. Untuk masuk NII, Gunawan menyatakan harus membayar Rp 7 juta sebagai uang hijrah dan bai'at dengan janji kemenangan besar menurut versi mereka, yakni masuk surga.
Meski para terdakwa adalah aktivis NII, tapi sidang peradilannya menggunakan pasal penipuan karena jaksa tak menemukan bukti formil mereka terhubung dengan jaringan NII atau melakukan kegiatan makar. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 30 September 2011 dengan agenda pembacaan pledoi. "Pledoi akan saya ajukan secara tertulis," ujar Lilies.
ROFIUDDIN