TEMPO Interaktif, Jakarta - Selain menjadwalkan pemeriksaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Senin pekan depan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga berencana memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Jumat, 30 September 2011 mendatang. Menteri Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Suisnaya dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada Menteri Muhaimin Iskandar.
"Ada hal-hal yang perlu diklarifikasi dengan Menteri Keuangan," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P., di kantornya, Rabu, 28 September 2011.
Namun, Johan tak menyebutkan apa saja yang perlu diklarifikasi KPK kepada Agus Martowardojo. "Ada hal-hal yang terkait dengan kasus yang kami sidik," dia menegaskan.
Komisi antikorupsi menduga kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja ini terkait dengan Kementerian Keuangan. Tersangka Dadong Irbarelawan kepada penyidik pernah menyebut bahwa dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011 itu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk daerah-daerah penerima. Bahkan, peraturan menteri yang sebelumnya tanpa disertai nomor surat dan belum didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dengan bebas dibawa oleh Sindu Malik, orang dekat Muhaimin.
"Ada surat yang diperlihatkan Pak Sindu Malik berupa Peraturan Menteri Keuangan," kata pengacara Dadong, M Syafri Noer, di kantor KPK dua pekan lalu.
Menurut dia, kepada penyidik kliennya menyebut peraturan menteri yang terbit pada Juli lalu itu belum bernomor, namun terbubuhi tanda tangan Menteri Keuangan. Ada lagi surat dari Badan Anggaran yang ditandatangani semua unsur pimpinan Banggar, serta diketahui Menteri Keuangan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Ini yang membuat klien saya heran. Kenapa bisa dibawa oleh Sindu Malik surat seperti itu?" kata Syafri. Dia menduga adanya keterlibatan antara orang-orang di Kementerian Keuangan, Kemenakertrans, dan Badan Anggaran DPR.
Pengacara Nyoman, Bahtiar Sitanggang, juga menyebut dugaan keterlibatan Kementerian Keuangan dalam kasus ini. "Klien saya menyebut bahwa seharusnya Kementerian Keuangan tahu proyek ini," katanya di kantor KPK pada Selasa kemarin.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok I Nyoman Suisnaya (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi) dan Dadong (Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan) pada 25 Agustus lalu. KPK juga menangkap kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, bersama uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Komisi menduga pemberian uang ini ada kaitannya dengan proyek PPID di kawasan transmigrasi. Ketiganya pun ditetapkan tersangka oleh KPK. Kepada penyidik, para tersangka membeberkan peran beberapa pihak di antaranya Sindu Malik, Ali Mudhori, Muhammad Fauzi dan Iskandar Pasojo alias Acoz. Sindu, Ali dan Fauzi disebut staf khusus Menteri Muhaimin Iskandar yang berkantor di lantai Kemenakertrans. Adapun Acoz disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung. Namun mereka semua telah membantah tuduhan itu.
Dadong juga membeberkan peran mereka kepada penyidik. Syafri mengatakan, kliennya menyampaikan bahwa Sindu, Ali dan Acoz pernah menemui Nyoman dan Dadong di Kantor Kementerian pada April lalu untuk membicarakan proyek PPID. "Mereka juga menyebut adanya komitmen fee sebesar 10 persen," kata Syafri.
RUSMAN PARAQBUEQ