TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Visca Lovitasari, terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan adik kandung Inong Malinda Dee, tersangka utama kasus tersebut, tidak didukung dengan alasan yang tepat.
"Pandangan pengacara terdakwa sangat sempit dan tidak memahami hukum acara," kata jaksa Arya Wicaksana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2011.
Visca terjerat kasus itu setelah kakaknya, Malinda Dee, diduga menilap duit nasabah Citibank. Malinda mentransfer dana sebesar Rp 20 miliar ke rekening Ismail Bin Janim, suami Visca. Ismail lalu mentransfer duit Rp 401 juta ke rekening Visca.
Jaksa Arya mengatakan pernyataan keberatan Visca sangat terburu-buru. Dalam eksepsi Visca dinyatakan bahwa dakwaan kabur karena tidak mencantumkan pasal penyertaan dalam dakwaan primer, tetapi jaksa mencantumkan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang keterlibatan Visca menyediakan sarana dan prasarana berupa rekening untuk duit Malinda.
Menurut jaksa, alasan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang menilai perbuatan terdakwa. "Padahal, eksepsi tidak bisa menyentuh pokok perkara," ujar Arya.
Begitupula dengan alasan pengacara Visca bahwa kapasitas pelapor dalam kasus ini diragukan karena merangkap jabatan sebagai penyidik . Menurut Arya, siapapun bisa melaporkan bila menemukan adanya kejahatan, khususnya praktik pencucian uang. "Kami menyatakan bahwa persidangan kasus ini harus dilanjutkan," katanya.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati mengatakan akan mendiskusikan penolakan jaksa terhadap eksepsi terdakwa ini. "Seminggu lagi kami akan menerbitkan putusan sela," ucapnya.
Adapun Novi Waluyo, pengacara Visca, tetap yakin dengan materi keberatannya. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Kami tinggal menunggu putusan sela," ujar dia seusai sidang.
TRI SUHARMAN