Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemanggilan Paksa Panji Gumilang Tunggu Berkas Jaksa

image-gnews
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI segera memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Namun, Juru Bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam menyebutkan pemanggilan Panji, masih terkendala belum adanya pelimpahan berkas dari kejaksaan. "Kalau sudah dilimpahkan, mudah-mudahan bisa langsung P-21," ujar Anton di kantornya, Jumat 23 September 2011.

Sebelumnya, kepolisian sudah memanggil pria yang diduga bos Negara Islam Indonesia ini. Namun dua kali dipanggil, Panji Gumilang tak memenuhi panggilan. Atas dasar itu, Anton menyebutkan, kepolisian bisa saja melakukan pemanggilan paksa terhadap Panji. "Tetapi kami akan tunggu dulu berkasnya," kata Anton.

Menurut Anton, pemanggilan terhadap Panji Gumilang diperlukan untuk penyidikan kasus dugaan makar Negara Islam Indonesia (NII). Kasus tersebut berawal dari penangkapan Gubernur NII Jawa Tengah dan lima rekan lainnya oleh Polda Jawa Tengah. Sebagian tersangka kasus tersebut telah disidangkan di pengadilan setempat.

Terkait pemanggilan paksa yang mungkin dilakukan terhadap Panji, undang-undang sudah memberi kewenangan polisi untuk menjemput paksa seorang saksi. Langkah itu dilakukan jika seorang saksi mangkir dari pemanggilan selama dua kali tanpa alasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain untuk dugaan kasus makar, penyidikan terhadap Panji juga dilakukan dalam kasus pemalsuan dokumen akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia. Kasus Pemalsuan ini dilaporkan bekas Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto.

Dalam kasus ini selain menetapkan tersangka terhadap Panji, polisi juga menetapkan tersangka terhadap pengurus YPI, Abdul Halim.

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS

9 Juni 2022

Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ideologi khilafah oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Nama Abdul Qadir Baraja alias Hasan Baraja disebut sudah lekat dengan kelompok teroris. TEMPO/Febri Angga Palguna
Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS

Polisi menemukan buku NII, ISIS, dan khilafah dalam penggeledahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.


Kadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII

28 April 2022

Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII
Kadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII

Polri senang bisa merangkul kembali saudara-saudara sebangsa yang sempat tersesat.


Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat  

1 September 2014

Emon (kiri), tersangka kasus pedofil Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat. Tempo/Sidik Permana
Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat  

"Masyarakat sekarang aktif untuk memberi tahu segala kegiatan yang mencurigakan," kata Iriawan.


14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII

18 Januari 2014

Bendera NII.
14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII

Mereka membentuk pemerintahan sendiri seperti bupati, camat dan kepala desa.


Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun

12 Januari 2012

Totok Dwi Hananto. TEMPO/Budi purwanto
Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun

Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang memvonis lima tahun penjara Totok Dwi Hananto yang didakwa menjabat sebagai Gubernur NII Jawa Tengah.


Menipu, Aktivis NII Dituntut Setahun Penjara  

28 September 2011

Ujuk rasa Orang tua korban anak hilang karena diculik dan dicuci otak yang diduga dilakukan NII. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menipu, Aktivis NII Dituntut Setahun Penjara  

Untuk bisa menjadi anggota NII, calon anggota harus menyetor sejumlah uang kepada pimpinan sebagai biaya hijrah.


NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak  

22 September 2011

Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak  

Jika sebelumnya bergerak di bawah tanah, sekarang NII muncul ke permukaan dalam bentuk organisasi massa.


Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang  

20 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang  

Polisi berencana memanggil paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.


Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan  

15 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan  

"Kami limpahkan pekan lalu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.


Masuk NII Dipungut Hingga Rp 7 Juta

12 September 2011

Ilustrasi NII menyusup dalam birokrasi. TEMPO/Adi Prasetya Gilang
Masuk NII Dipungut Hingga Rp 7 Juta

Uang itu akan digunakan untuk biaya hijrah dan pembaitan.