TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru dilantik, Sihabuddin, segera melanjutkan pengkajian undang-undang yang mengatur pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme.
"Tugas utama Bapak (Sihabuddin) dilantik adalah memprioritaskan koordinasi internal melakukan perintah Presiden, merealisasikan revisi aturan remisi," kata Patrialis dalam sambutannya di acara pelantikan Dirjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 23 September 2011.
Menurut Patrialis, peninjauan terhadap sejumlah perundangan yang mengatur remisi harus segera dilakukan, mengingat pihaknya diminta mengajukan konsep baru remisi bagi koruptor dan teroris kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Apakah moratorium atau peniadaan remisi sama sekali, saya minta Pak Dirjen mengkaji," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Patrialis mengatakan pihaknya sudah membentuk tim pengkaji remisi koruptor dan teroris. Tim ini semula dipimpin Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya, Untung Sugiyono. Namun karena yang bersangkutan pensiun, maka kepemimpinan tim akan beralih ke Sihabuddin.
Tim dibentuk guna mengkaji segala hal terkait remisi dan memberikan gambaran untung-rugi moratorium remisi untuk koruptor dan teroris. "Kami di sini sekaligus mohon izin Presiden melakukan prakarsa perubahan Peraturan Pemerintah," ujar Patrialis pekan lalu.
PP yang dimaksud adalah PP No. 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan masyarakat. Aturan itulah yang disebut Patrialis selama ini mendasari pihaknya memberikan remisi kepada narapidana, termasuk koruptor dan teroris.
Tim pengkaji PP No. 28 Tahun 2006 nantinya akan meminta pendapat para pakar untuk menelaah materi moratorium remisi. Namun untuk inisiatif pemohon perubahan PP, Patrialis menilai tim tersebut tidak memerlukan peran masyarakat.
Staf Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebelumnya mengatakan Presiden SBY menyepakati penghentian remisi bagi koruptor dan teroris. Kebijakan moratorium remisi itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi.
ISMA SAVITRI