TEMPO Interaktif, Jakarta - Status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tergantung dari hasil pemeriksaannya hari ini.
"Tergantung hasil pemeriksaan. Bisa meningkat, stagnan, bisa tidak (berubah) sama sekali," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis 22 September 2011. "Itu tergantung alat bukti."
Menurut Busyro, alat bukti dikelompokkan ke dalam tingkatan-tingkatan, mulai dari alat bukti untuk meminta keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan. "Sekarang (Anas) masih tahap sebagai saksi yang diminta keterangan," ujarnya.
Hari ini Anas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting dalam kasus korupsi proyek PLTS di kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu. Proyek berbiaya Rp 8,9 miliar itu terjadi pada tahun anggaran 2008.
Anas terseret dalam pusaran kasus korupsi PLTS ini setelah Muhammad Nazaruddin membeberkan kongsi usaha mereka di PT Anugrah Nusantara. Nazar mengaku dirinya dan Anas sebagai direktur di PT Anugrah.
PT Anugrah adalah satu dari empat perusahaan peserta tender pengadaan proyek PLTS yang kemudian dimenangkan oleh PT Alifindo Nuratama Perkasa. Pengerjaan proyek itu lalu disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia. Akibat praktek subkontrak ini, KPK menduga negara menderita kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.
Kendati belum bersedia berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaan Anas, Busyro menegaskan komisi antikorupsi serius mendalami kasus korupsi di kementerian terebut. "Semuanya diperiksa serius. KPK itu enggak pernah enggak serius," kata dia.
Menurut Busyro, bukti bahwa KPK selalu serius dalam setiap pemeriksaan adalah dengan selalu mempersiapkan bahan-bahan yang valid dan lengkap. "Sebelum ada informasi yang cukup, ya kami belum memanggil," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI