TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Nazarudin menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan tas hitam miliknya. Selain KPK, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu, turut digugat. Tas hitam tersebut disita saat Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia.
"Kami meminta hakim memeriksa sah atau tidak penyitaan yang dilakukan KPK dan Menufandu terhadap tas hitam milik Nazaruddin," kata kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2011.
Afrian menuding KPK telah mengesampingkan hukum acara penyitaan. Sehingga penyitaan yang dilakukan KPK dan Menufandu melanggar tata cara penyitaan. "Proses hukum acara tidak diikuti tata cara yang benar," katanya.
Oleh karena itu, Nazaruddin mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini 22 September 2011. Permohonan pra peradilan itu ditujukan kepada penyidik KPK dan dan Menufandu sebagai pihak yang ikut termohon.
Dalam permohonan itu, tersangka kasus suap wisma atlet di Jakabaring Palembang itu juga melaporkan bahwa beberapa barang yang ada di dalam tasnya hilang. Hal itu diketahui setelah KPK mengumumkan isi dalam tas itu.
Afrian menyebut barang yang hilang itu antara lain, sebuah compact disk (berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin), dua buah flash disk, empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di bandung. "Tanyakan kepada KPK di mana mereka menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Ketika dibuka di hadapan KPK, isi tas itu hanya dua unit BlackBerry warna hitam lengkap dengan pin dan email dan charger, dua handphone Nokia tipe C5 dan E7, sebuah flash disk, sebuah jam tangan merek Patek Philippe, sebuah tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, uang dollar Amerika dengan total nilai 20 ribu serta sebuah dompet merek LV.
Melalui permohonan pra peradilan ini, Nazaruddin meminta hakim mengabulkan permohonannya, menyatakan penyitaan tas hitam oleh KPK tidak sah, dan dikembalikannya tas hitam beserta seluruh isinya secara utuh.
RINA WIDIASTUTI