Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Gugatan Petani terhadap UU Perkebunan  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan petani terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 19 September 2011. "Mengabulkan permohonan pemohon terhadap Pasal 21 beserta penjelasannya, dan Pasal 47 beserta penjelasannya, dan bahwa keduanya tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Majelis Hakim Konstitusi menilai Pasal 21 beserta penjelasannya tidak menjelaskan siapa yang mengakibatkan kerusakan kebun dan aset jika terjadi konflik antara petani dan masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan. "Bagaimana jika hal itu terjadi karena kelalaian pemilik kebun sendiri?" kata hakim.

Hakim juga menilai Pasal 21 UU Perkebunan tidak jelas dan tidak rinci menerangkan definisi aset yang dimaksud. Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya memaparkan sejumlah kasus yang sekarang muncul mungkin disebabkan tidak ada batas yang jelas antara hukum adat dan hukum baru.

Gugatan uji materi terhadap UU Perkebunan diajukan oleh empat petani, yakni Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin. Mereka menilai UU Perkebunan yang ada cenderung merugikan petani karena dapat memidanakan petani yang memperjuangkan hak-haknya. Japin dkk pun pada 20 Agustus 2010 lalu mengajukan gugatan terhadap Pasal 21 dan 47 UU Perkebunan.

Pasal 21 UU Perkebunan melarang orang mengganggu usaha perkebunan dan Pasal 47 menentukan pelanggar Pasal 21 diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Menurut penggugat, pasal itu tidak mengatur luas maksimum dan minimum tanah untuk lahan perkebunan sehingga menimbulkan adanya konsentrasi hak penggunaan tanah yang berlebihan oleh perusahaan.

Penggugat juga menilai Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan membuka ruang bagi perusahaan perkebunan untuk mengeksploitasi lahan rakyat secara besar-besaran. Kedua pasal juga mengkondisikan masyarakat adat dan petani tidak bisa mengakses tanah yang mereka kuasai turun-temurun sehingga membuat petani kehilangan lahannya.

Pasal 21 dan 47 UU Perkebunan juga dinilai merugikan petani karena memberi ancaman pidana bagi pelanggar undang-undang karena rumusan larangannya tidak spesifik dan lengkap. Akibatnya, dalam beberapa kasus, petani berpeluang dipidanakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi tersebut dialami salah satu pemohon, Vitalis, yang berasal dari Silat Hulu, Ketapang, Kalimantan Barat. Vitalis diketahui sempat duduk di kursi terdakwa lantaran melakukan aksi protes terhadap sengketa tanah. Namun perusahaan yang didemo Vitalis belakangan justru memidanakan Vitalis dengan alasan akibat aksi protes tersebut, usaha perkebunan terhambat.

Sejak UU Perkebunan diteken, sejumlah petani sudah menjadi korban. Enam bulan pertama 2010, setidaknya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia. Jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan masyarakat adat juga terus meningkat. Data lembaga swadaya masyarakat, Sawit Watch, menunjukkan ada 514 kasus di 2007, 576 kasus pada 2008, dan 604 kasus pada 2009. Semester pertama tahun 2010 saja tercatat telah ada 608 kasus.

Ratusan konflik yang terjadi melibatkan sejumlah perusahaan besar, seperti badan usaha milik negara PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.

Usai sidang, salah satu kuasa hukum penggugat dari ELSAM, Andi Muttaqin, menyatakan kepuasannya terhadap putusan MK. Namun ia memandang masih banyak yang harus ditindaklanjuti setelah gugatan pihaknya dikabulkan hakim. "Kami harus mengkomunikasikan ini ke sejumlah pihak karena masih banyak petani yang berkasus," ujarnya.

ISMA SAVITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.