Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendiknas Tak Campuri Pemecatan 19 Mahasiswa UNM Makassar

image-gnews
Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan. TEMPO/Zulkarnain
Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional menyerahkan penyelesaian kasus pemecatan 19 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kepada mekanisme internal kampus. Kementerian hanya akan meminta konfirmasi dari Rektorat UNM soal keputusan tersebut.

"Kami belum mendapat laporan tertulis dari Rektorat UNM. Tapi untuk kasus ini, kementerian berharap bisa dikembalikan (diselesaikan) ke kampus," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan Nasional, Ibnu Hamad, melalui sambungan telepon, Jumat 16 September 2011.

Pihak Rektorat UNM sebelumnya memecat 19 mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra karena menggelar prosesi penerimaan mahasiswa baru (ospek) sebelum dilakukan penerimaan secara resmi oleh bagian akademik kampus. Rektorat memutuskan melakukan pemecatan dengan pertimbangan untuk memperbaiki citra kampus yang selama ini marak dengan aksi kekerasan mahasiswa.

Ibnu mengatakan, kementerian akan turun tangan jika terjadi kasus pemecatan mahasiswa yang dilatari dua hal, yakni faktor akademik dan ekonomi. Ia mencontohkan, jika terdapat mahasiswa yang secara akademik tidak memenuhi persyaratan, maka kampus berhak untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut. "Misalnya IPK-nya berada di bawah 2,0 berturut-turut selama waktu tertentu, itu bisa di-DO (drop out)," ujar dia.

Kedua, soal faktor ekonomi berkaitan dengan kemampuan mahasiswa untuk membiayai kuliah. Ibnu menyatakan kementerian menjamin tidak boleh ada mahasiswa yang dikeluarkan dengan alasan keterbatasan ekonomi. "Itu tidak boleh," katanya. Kasus-kasus yang terkait kedua faktor itulah yang bisa diintervensi oleh kementerian jika memang ada kekeliruan pengambilan keputusan oleh pihak kampus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedang untuk kasus seperti yang dijumpai di UNM Makassar, kementerian tidak akan turut campur. "Ini lagi-lagi terkait urusan internal kampus UNM, karena akademik bukan, ekonomi juga bukan," ujar dia.

Ibnu mengatakan, prosedur dasar ospek yang ditetapkan kementerian yakni dikaitkan dengan pendidikan karakter. Calon mahasiswa diperkenalkan dengan lingkungan kampus, teman-teman baru, dan berperilaku sebagai mahasiswa. Calon mahasiswa juga diajarkan untuk saling menghargai, semangat mencintai ilmu, inovatif kreatif, dan cara mencapai prestasi kuliah. "Kalau tiba-tiba mungkin Rektorat UNM memandang ospek terdapat kekerasan, ya itu sepenuhnya keputusan rektorat," ujarnya.

Kementerian sudah melayangkan surat untuk meminta konfirmasi ke pihak Rektorat UNM, namun sampai hari ini belum memperoleh jawaban. Kementerian juga terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui media. Ibnu mengimbau kasus tersebut bisa diselesaikan di internal kampus, tanpa harus melebar melibatkan pihak-pihak di luar kampus. "Kan ada saluran-saluran komunikasi di fakultas dan rektorat, termasuk dimediasikan dengan senat akademik," kata dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

8 Juni 2022

Ilustrasi pesta. Foto : Freepik
Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

Penjaga rumah menyebut peserta pesta di Perumahan Pesona Depok Estate 2, yang disebut sebagai pesta bikini, merupakan mahasiswa dan pelajar


Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

8 Juni 2022

Ilustrasi pesta. Foto : Freepik
Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

Harga tiket untuk mengikuti pesta bikini di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok, bisa mencapai lebih dari Rp8 juta per orang.


Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

6 Juni 2022

Ilustrasi pesta. Foto : Freepik
Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

Polres Metro Depok buka suara soal penggerebekan pesta bikini di sebuah perumahan.


Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

6 Juni 2022

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 26 November 2021. Tempo/Adam Prireza
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

Polisi meminta keterangan penyelenggara pesta bikini di Depok karena mengadakan pesta di perumahan dengan jumlah massa banyak tanpa izin.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).