Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly: Jika Saya Hakimnya, Antasari Saya Bebaskan

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie mengaku sangat miris terhadap proses hukum yang dijalani Antasari Azhar. Dia menyebutkan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hanyalah korban peradilan sesat. "Kalau saya hakimnya tentu Antasari akan saya bebaskan," ujar Jimly saat peluncuran buku testimoni Antasari Azhar di Universitas Al Azhar, Kamis, 15 September 2011.


Menurut Jimly, proses persidangan yang dilalui Antasari sudah tidak sejalan dengan rasa keadilan yang ada. Juga karena ketidakjelasan sistem hukum yang berlaku. Hal itu karena adanya beberapa alat bukti yang tidak digunakan dalam persidangan. "Ini menandakan carut marutnya sistem penegakan hukum di negara ini."

Meski begitu terhadap kasus Antasari ini, dia meminta tidak perlu saling tuduh siapa yang salah. Tidak perlu menyalahkan polisi, jaksa, atau hakim. Sekarang ini pikiran di balik kasus Antasari ini sudah terpola untuk tidak membebaskan Antasari. "Buktinya rekomendasi Komisi Yudisial ditolak oleh Mahkamah Agung dalam kasus Antasari ini," ujarnya.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Mantan orang nomor satu di KPK itu dinyatakan sebagai aktor intelektual pembunuhan Nasrudin.


Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung. Karena adanya temuan bukti baru, Antasari mengajukan berkas PK per tanggal 14 Agustus lalu. Namun pada 13 September lalu, Jaksa menolak pengajuan PK Antasari karena dinilai tidak menghadirkan bukti-bukti baru.

Kasus Antasari ini, kata Jimly harus dijadikan pelajaran dalam penanganan kasus-kasus lain di Indonesia. Selain kasus ini, kata Jimly, masih banyak kasus kasus aneh lain yang terjadi. "Ini jelas menandakan carut marutnya sistem penegakan hukum di negara ini."

Penegakan hukum di Indonesia, kata guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia ini, masih perlu mengalami modernisasi. Adanya penegakan aturan hukum harus dimulai dari rasa menghormati antar sesama lembaga hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penolakan rekomendasi KY oleh MA atas proses persidangan Antasari menurut Jimly merupakan bentuk hilangnya kewibawaan lembaga hukum. Sistem penegakan hukum kata Jimly, harus dimodernisasi dengan segala ide yang relevan di negara ini.

Untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia Jimly merekomendasikan tiga hal. Pertama, norma hukum materill harus punya ide membebaskan rakyat dari struktur ketidakadilan. Kedua memperbarui Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Menurut Jimly, hukum yang digunakan sekarang sudah ketinggalan zaman. Misalnya belum terakonomodirnya alat bukti elektronik sebagai bukti. "Zaman sudah berubah, cara kerja juga harus menjadi lebih efisien."

Ketiga melakukan modernisasi tata kelola. Semua lembaga hukum yang ada saat ini kata Jimly sudah kampungan. Misalnya ada pengadilan yang hakimnya banyak tetapi perkaranya sedikit. "Hal ini terjadi karena tidak adanya database yang bagus."

Karenanya, dia meminta penegakan hukum harus segera dirubah menjadi lebih profesional, proporsional. Peradilan dan penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik, pemilik modal dan oleh masyarakat. "Penegakan hukum harus punya mekanisme sendiri."

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

2 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

4 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

4 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu