TEMPO Interaktif, Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan kasus yang menerpa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ke proses hukum. Kasus dugaan suap alokasi pembangunan infrastruktur transmigrasi itu, Presiden tidak ikut campur penanganan hukumnya.
"Kasus ini diserahkan sepenuhnya ke penegakan hukum. Kami tidak melihat siapa, tapi kalau ada pelanggaran hukum konsekuensinya ditanggung oleh yang bersangkutan," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Rabu 14 September 2011.
Nama Muhaimin dicatut Dharnawati, tersangka perkara dugaan suap Rp 1,5 miliar. Orang dalam PT Alam Jaya Papua ini menyebutkan uang tersebut akan diserahkan ke Muhaimin. Proyek pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi itu senilai Rp 500 miliar di 19 kabupaten, yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011.
Empat kabupaten di antaranya ada di Papua dan Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokowari, Teluk Wondama, Karom, dan Mimika. Kasus ini melibatkan bawahan Muhaimin yaitu Sekretaris Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan. Keduanya juga sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sudi menyinggung pula Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang juga diterpa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Sumatera Selatan. Perkara ini juga menyeret M. Nazaruddin, Bendahara Partai Demokrat, yang kemudian dicopot.
Terhadap mereka, Sudi mengatakan Presiden akan melakukan evaluasi. Ditanya kemungkinan akan ada perombakan kabinet, Sudi enggan menanggapi. "Ya tentu tidak akan saya buka," kata dia. Soal ada pencopotan menteri sepenuhnya di tangan Presiden. "Tunggu saja mudah-mudahan ada kabar," katanya.
EKO ARI WIBOWO