TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines pada pekan depan. Mereka adalah bekas Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.
"Penyidik akan mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka pekan depan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, melalui telepon selulernya, Sabtu, 10 September 2011.
Namun Noor belum bisa merinci tanggal pasti pemeriksaan tersangka pada pekan depan itu. Sebab, surat panggilan masih dibahas oleh tim penyidik. "Pekan depan saya akan tanyakan lagi jadwalnya," ucap dia.
Kejaksaan saat ini tengah menelisik kebijakan Merpati melakukan perjanjian sewa dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500. Merpati mengirimkan duit US$ 1 juta setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat yang dipesan tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta. Kejaksaan Agung menyatakan duit penyewaan itu terindikasi sebagai kerugian negara. Hotasi dan Guntur pun ditetapkan sebagai tersangka.
Bekas Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Jasman Pandjaitan, mengatakan pemeriksaan dua tersangka seharusnya sudah dilakukan pada Rabu, 7 September lalu. Namun Kejaksaan mengundur pemeriksaan atas permintaan kedua tersangka. "Kami memaklumi karena masih suasana Lebaran," ujarnya.
Selain rencana pemeriksaan pekan depan, kata Noor, penyidik sekaligus akan membicarakan sejumlah hal yang menyangkut kelancaran penyidikan. Termasuk soal rencana pencekalan maupun penahanan.
Mengenai pencekalan, penyidik masih akan menyusun laporan untuk direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun soal penahanan tersangka, akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. "Kalau pemeriksaan memungkinkan adanya penahanan, maka tersangka akan ditahan," ujar dia.
Lawrence Siburian, pengacara Hotasi, berjanji akan menghadirkan kliennya dalam pemeriksaan. "Pasti bisa (hadir). Tidak ada masalah," kata dia saat dihubungi beberapa waktu lalu. Namun mengenai kemungkinan adanya penahanan, ia menolak memberi komentar. "Kami akan lihat nanti."
TRI SUHARMAN