TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua orang yang disebut-sebut sebagai 'orang dekat' Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori dan Sindu Malik, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar proyek infrastruktur transmigrasi.
"Keduanya tidak datang sampai saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat 9 September 2011. "Sindu Malik tidak hadir karena keterangannya sakit. Kalau Ali tidak ada keterangan," dia menambahkan.
Keduanya semula akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati. Kuasa perwakilan PT Alam Jaya Papua ini ditangkap KPK bersama Sekretaris Jenderal Pengembangan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus lalu. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. Ketiganya kemudian ditetapkan tersangka. "Mereka dipanggil untuk pertama kalinya," ujar Priharsa.
KPK menduga kuat uang suap itu ada kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi di 19 daerah pada APBN-Perubahan 2011 yang berbiaya Rp 500 miliar itu. Kasus ini juga diduga melibatkan Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung. Uang suap itu diduga akan diberikan ke Muhaimin dan ada juga yang akan diberikan ke Badan Anggaran. Muhaimin dan Tamsil membantahnya. Keduanya siap diperiksa oleh KPK untuk menjelaskan hal itu.
Dalam keterangannya saat diperiksa KPK, Dharnawati mengatakan Ali dan Fauzi, staf Muhaimin lainnya, merupakan penghubungnya dengan 2 tersangka lain, I Nyoman dan Dadong. "Mereka punya ruangan khusus di dalam ruangan Pak Menteri," ujar Rahmat Jaya, pengacara Dharnawati, mengutip keterangan kliennya kepada penyidik.
Ali Mudhori sendiri telah menolak tuduhan itu. Dia balik mengancam mengadukan pengacara Dharnawati kepada polisi. "Itu omongannya pengacara. Bohong semuanya itu," katanya di Lumajang Rabu lalu. "Menteri Muhaimin sudah menjelaskan semua persoalan ini." Ia mengaku sudah pulang kampung dan tak aktif di kementerian sejak Februari 2011.
Dalam kasus ini, Ali yang pernah menjadi staf khusus Menteri Muhaimin pada 2010 lalu, disebut-sebut terlibat dalam permainan proyek pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi. Ali adalah anggota DPR RI Periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Adapun dugaan keterlibatan Sindu Malik juga disebut Dharnawati kepada penyidik. Dia mengatakan bahwa Sindu Malik adalah bekas pegawai Kementerian Keuangan yang meminta dana 10 persen dari nilai proyek.
RUSMAN PARAQBUEQ