TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menunggu Kejaksaan Agung mengirimkan surat permohonan cekal terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat maskapai Merpati Nusantara Airlines. Pihak Kemenkumham berjanji segera memproses pencekalan tersebut.
"Kami sudah lihat di media bahwa Kejaksaan merencanakan pencekalan, kalau sudah masuk permohonannya akan segera diproses," kata Kepala Seksi Pencegahan Sub Direktorat Cegah Tangkal Kementerian Hukum dan HAM, Bogi Widiantoro di kantornya, Kamis 8 September 2011.
Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan dari Kejaksaan. "Biasanya dikirim lewat faksimili, tapi belum ada." Dua tersangka tersebut adalah bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dan bekas Direktur Keuangan Guntur Aradea.
Kasus ini bermula dari kebijakan PT Merpati melakukan perjanjian penyewaan dua pesawat dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada 19 Desember 2006. Dua pesawat itu adalah Boeing 737 seri 400 dan 500.
Merpati mengirimkan duit US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG untuk biaya penyewaan. Namun hingga tenggat waktu yang disepakati yakni Januari 2007, pesawat yang dipesan tak kunjung datang. Perusahaan tersebut juga tak mengembalikan duit ke Merpati.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan pihaknya akan mencekal kedua tersangka itu. Tujuannya agar mereka tidak lari ke luar negeri selama proses hukum berlangsung di Kejaksaan. "Dalam waktu dekat kami akan cekal," kata dia. Namun saat dikonfrimasi kembali melalui telepon selulernya, ia belum memberi jawaban.
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang sebelumnya juga berjanji akan segera mengajukan pencekalan ke Kementerian Hukum. Kebijakan itu dilakukan bila Jaksa Andhi telah merekomendasikan usulan pencekalan kepadanya.
Lawrence P Siburian, pengacara Hotasi menolak menanggapi rencana pencekalan kliennya itu. Ia berkukuh bahwa kasus ini bukanlah pidana melainkan masuk ranah perdata. "Karena ini adalah masalah utang piutang."
TRI SUHARMAN