TEMPO Interaktif, Jakarta - Sengkarut kasus dugaan suap dalam proyek infrastruktur transmigrasi sebesar Rp 500 miliar memunculkan persoalan baru. Dana yang dianggarkan di APBN-Perubahan tahun 2011 itu ternyata tidak diketahui oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, mitra Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebutkan kementeriannya hanya berperan mengusulkan alokasi anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Selanjutnya, usulan itu diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Sepenuhnya ada di Kemenkeu dan dikelola langsung oleh Banggar," kata Muhaimin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR hari ini, Kamis, 8 September 2011.
Menurut Muhaimin, usulan jumlah anggaran PPID dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, sebesar Rp 617 miliar. Kemenakertrans bersama Kemenkeu kemudian menetapkan pagu Infrastruktur Kawasan Transmigrasi sebesar Rp 500 miliar pada Juli lalu. "Dana itu juga belum final dan turun, kebijakannya baru akan disosialisasikan 13 September nanti," ucap Muhaimin.
Ia menuturkan, anggaran yang telah disetujui tidak masuk ke dalam DIPA kementerian, melainkan menjadi dana transfer daerah. Oleh sebab itu nantinya secara keseluruhan pelaksanaan berada di tangan pemerintah daerah.
Hal ini adalah kali pertama Kemenakertrans mendapatkan anggaran program yang tidak langsung melalui kementerian tersebut. "Pengawasannya Bawasda. Bawasda juga melapor bukan kepada kami, tapi kepada Kementerian Keuangan," kata Muhaimin yang juga menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Oleh sebab itu ia berdalih tak memiliki wewenang dalam menentukan tender proyek maupun pelaksanaannya. Kementerian hanya bertugas antara lain mengawasi jalannya program tersebut.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, kementeriannya dalam program PPID hanya memohon agar program supaya dilaksanakan. "Karena itu, dalam logika pikiran saya. Saya sangat syok juga, atas dasar apa seolah-olah Kemenakertrans bisa melakukan tender," katanya.
Terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar dalam proyek infrastruktur transmigrasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan Menteri Muhaimin. ”Jadwal pemeriksaan sudah disusun penyidik,” kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, Senin lalu.
Pemeriksaan Muhaimin terkait dengan penangkapan dua pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kamis, 25 Agustus lalu oleh KPK. Mereka yang dicokok adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan.
KPK juga menangkap Dharnawati, pegawai PT Alam Jaya Papua. Dalam penangkapan itu, komisi antikorupsi menyita uang Rp 1,5 miliar. Duit itu diduga untuk memuluskan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur proyek transmigrasi di 19 kabupaten. Dana proyek itu sebesar Rp 500 miliar.
RIRIN AGUSTIA