TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan penanganan kasus surat palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami usahakan pekan depan. Hari ini sedang dibahas rencananya," kata Bambang Susatyo ketika dihubungi hari ini, Kamis, 8 September 2011.
Bambang mempertanyakan penetapan tersangka kepada Zainal Arifin Hoesoein karena statusnya adalah pelapor. Ditambah lagi, polisi malah membiarkan Andi Nurpati. Padahal, berdasar beberapa fakta laporan saksi dan notulen rapat Komisi, Andi yang juga politikus Partai Demokrat tersebut juga memiliki peran."Kami ingin memastikan. Semua harus terkuak," ujarnya.
Kasus surat palsu MK ini mencuat lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kursi untuk calon legislatif Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal, sengketa pemilihan umum legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan telah ditangani MK dan menetapkan caleg Partai Gerindra, Mestariani Habie, yang berhak atas kursi di DPR.
Tim investigasi internal Mahkamah yang mengusut kasus itu menyimpulkan ada konspirasi antara sejumlah staf MK dan Komisioner KPU Andi Nurpati. Belakangan polisi menetapkan juru panggil Mahkamah, Masyuri Hasan, dan mantan Panitera Hakim Mahkamah, Zainal Arifin Hoesin, sebagai tersangka. Ketua MK, Mahfud Md., pun merasa heran dengan penetapan Zainal menjadi tersangka.
Kasus ini juga menjadi perhatian DPR. Lembaga ini membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu untuk menbedah kasus tersbeut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan Panitia Kerja DPR, termasuk Andi Nurpati.
MUHAMMAD TAUFIK