TEMPO Interaktif, Jakarta - Personel Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar kembali menangkap Arifuddin, aktivis Front Pembela Islam (FPI). Tersangka dibekuk setelah masuk dalam daftar pencarian orang dalam sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat Islam ini. "Dia ditangkap setelah kami mengincar lokasi persembunyiannya. Dia sudah resmi ditahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha, di Makassar, Selasa, 6 September 2011.
Arifuddin ditangkap di Jalan Perkebunan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dini hari tadi. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kepergok personel polisi. Dengan penangkapan itu, polisi telah menahan tiga aktivis FPI. Dua tersangka sebelumnya adalah Panglima Laskar FPI Abdurrahman dan Riswan.
Himawan mengatakan, pihaknya segera merampungkan berita acara pemeriksaan tersangka. Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke kejaksaan untuk dua tersangka yang lebih dahulu ditangkap. "Berkasnya terpisah. Secepatnya kami proses untuk tahap penuntutan," kata Himawan.
Andi Muldani Fajrin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, mengatakan baru menerima satu SPDP dari penyidik kepolisian. Surat itu mencantumkan tersangka Abdurrahman. "Belum ada pemberitahuan penyidika tentang berkas satu tersangka," kata Muldani.
Abdurrahman ditangkap dengan dugaan melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan pengacara Ahmadiyah, Farid Wadji. Farid adalah aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang dikeroyok saat terjadi penyerangan di kantor Ahmadiyah, di Jalan Anuang, Makassar, Minggu, 14 Agustus 2011.
Penasihat Hukum FPI Faisal Silenang membenarkan penangkapan satu orang aktivis FPI tersebut. Menurut dia, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan. "Namun, kami menilai polisi sangat diskriminatif. Laporan kami seolah-olah tidak digubris," kata Faisal.
Faisal mengatakan pihaknya juga telah melaporkan dua kasus yang merugikan anggota FPI ke polisi. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut tidak ditangani polisi. Dua laporan FPI adalah perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan aktivis LBH Makassar di kantor sekretariat Ahmadiyah dan pemukulan anggota FPI di Warung Coto Pettarani. "Kapolres harus tegas dan menekankan kepada penyidik agar memperhatikan azas keadilan hukum," kata Faisal.
ABDUL RAHMAN