TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Dharnawati, Farhat Abbas menyebut tiga tersangka kasus suap proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengungkapkan keterlibatan Muhaimin Iskandar kepada penyidik KPK. Menurut Farhat mereka mengatakan duit suap Rp 1,5 miliar itu bakal diserahkan ke Ketua Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. "Masalah sampai atau tidak sampai (duitnya ke Muhaimin) klien saya tidak mengetahuinya," kata Farhat di KPK, Selasa 6 September.
Farhat menyatakan kliennya yang juga Pegawai PT Alam Jaya Papua itu menyebutkan sejumlah hal yang menyudutkan Muhaimin. Salah satunya adalah peran Fauzi, orang dekat Muhaimin. "Fauzi mengatakan uang itu diserahkan ke..," kata dia tak melanjutkan pernyataannya. "Klien saya diperalat oknum pejabat kementerian."
Adapun dua tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kementerian, Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suasnaya, kata Farhat, menyatakan bahwa adanya pemberian duit itu diketahui bosnya Muhaimin.
Namun ia mengatakan pernyataan kliennya tentang keterlibatan Muhaimin, belum terperinci. Sebab, kliennya mengalami gangguan tenggorokan dalam pemeriksaan. "Klien saya batuk-batuk, baru menjawab 21 pertanyaan," kata dia. "Jadinya pemeriksaan akan dilanjutkan besok (Rabu)."
Adapun Rahmat Jaya, tim pengacara Farhat juga membenarkan bahwa ketiga tersangka menyatakan kepada penyidik KPK bahwa duit suap itu untuk Muhaimin. "Katanya untuk THR (tunjangan hari raya)."
Tetapi, lanjut Rahmat, duit itu belum sempat diserahkan ke Muhaimin karena tertangkap oleh KPK.
Ia menambahkan bahwa besaran duit sebenarnya Rp 1,6 miliar, bukan Rp 1,5 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar diantaranya sebelumnya telah dibagi oleh Dadong dan I Nyoman. "Rp 200 juta untuk Dadong, sisanya Nyoman," ucap dia.
TRI SUHARMAN