Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antasari Beberkan Sejumlah Kekhilafan Hakim  

image-gnews
Antasari Azhar, saat saat membacakan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen di PN Jakarta Selatan,(6/9). TEMPO/Subekti
Antasari Azhar, saat saat membacakan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen di PN Jakarta Selatan,(6/9). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, membeberkan sejumlah kekhilafan hakim yang membuat dirinya dihukum 18 tahun penjara. Dalam pembacaan memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa 6 September 2011, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengaku memiliki 28 kekhilafan hakim dalam putusan di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Menurut Antasari, kekeliruan pertama yang dilakukan hakim adalah tidak mempertimbangkan luka tembak yang masuk dari pelipis kanan Nasrudin. "Kekeliruan lain, hakim telah membuat putusan fakta hukum yang nyata-nyata melanggar azas legalitas," kata Antasari dalam pembacaan memori PK di PN Jakarta Selatan siang tadi.

Hakim juga tidak menjelaskan pertimbangan keterangan saksi yang menyebutkan ada kesengajaan dari Antasari untuk turut serta menganjurkan pembunuhan berencana. Padahal, kata dia, kualifikasi "turut serta menganjurkan pembunuhan berencana" tidak dikenal dalam penyertaan yang disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan itu kemudian malah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan bernomor 1429k/Pid/2010 tanggal 21 September 2010.

Antasari juga menuding hakim khilaf dalam menerapkan hukum pembuktian. Kemudian, hakim dalam pertimbangannya memuat pertentangan antara putusan satu dengan putusan lain, yakni antara putusan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizar, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete, serta Hendrikus Kiawalen mengenai unsur menganjurkan pembunuhan. Menurut Antasari, hakim tidak mempertimbangkan soal barang bukti peluru di kepala korban seperti diterangkan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, dr. Mun'im Idris.

Dia juga mengungkapkan hakim tidak memeriksa barang bukti baju korban Nasrudin dalam menentukan jarak tembak, serta hasil penyelidikan mobil korban. Ditambah lagi, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antasari juga menuding hakim lalai dalam mempertimbangkan penyitaan barang-barang yang tidak berhubungan dengan perkara a quo, seperti amplop coklat dari Sigit Haryo Wibisono berisi satu bendel hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham dari BPK, satu amplop berisi print out e-mail dari seorang wartawati untuk Antasari, surat Nota Kesepahaman antara PT Graha Artha Citra Mandiri dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia tahun 2002, serta salinan surat Keputusan Menteri Negara BUMN, dan hard disk berisi data pribadinya. Penyitaan itu, menurut Antasari, tidak ada kaitannya dengan persidangan.

Dengan dalil tersebut, Antasari berharap Majelis Hakim PK akan mengadili perkaranya dengan mengabulkan permohonan PK serta membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 september tahun lalu. Antasari optimistis dengan dalil dan temuan bukti baru yang diuangkapkan bisa membuatnya terbebas dari hukuman 18 tahun penjara yang menyatakannya bersalah sebagai aktor intelektual pembunuhan Nasrudin.

RINA WIDIASTUTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

8 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

10 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.