TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana untuk mengajukan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang di dalamnya mengatur soal pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap narapidana. Naskah revisi akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat.
"Tidak lama lagi kami akan mengajukan perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada wartawan usai mengikuti halal bi halal di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 5 September 2011.
Menurut Patrialis, ada banyak hal yang akan direvisi dari UU Pemasyarakatan. Namun, dia menolak memerinci poin-poin mana saja yang akan direvisi. "Nantilah saya rinci. Banyak soalnya," ujarnya.
Namun, apabila Komisi Hukum DPR juga ingin melakukan revisi terhadap peraturan tersebut, pemerintah, kata Patrialis akan menyambutnya. "Apabila ada inisiatif dari DPR, kami welcome," kata Patrialis.
Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah mendapat sorotan terkait pemberian remisi terhadap para narapidana, khususnya yang terlibat dalam kasus korupsi. Para koruptor ini mendapatkan diskon hukuman di hari raya agama dan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Sejumlah kalangan menilai para koruptor tidak pantas mendapatkan remisi karena sudah merugikan negara.
RINA WIDIASTUTI