TEMPO Interaktif, Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku merasa terganggu dengan mencuatnya kasus suap pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi. "Saya tidak tahu ada yang menjebak atau bagaimana," kata Muhaimin dalam acara halal bihalal dengan media di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad 4 September 2011.
Pengacara Dhanawati Farhat Abbas menyebut duit Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditujukan untuk Muhaimin. Pengusaha dari kontraktor PT Alam Jaya Papua, mengaku punya bukti berupa pesan singkat kedua pejabat itu yang mengatasnamakan Muhaimain.
Atas tudingan itu, Muhaimin mengatakan pesan sinkat itu hanya mengatasnamakan dirinya saja. Sebab Muhaimin mengkalim tak pernah sekalipun bertemu dengan tiga tersangka untuk khusus membicarakan proyek bernilai Rp 500 miliar itu.
"Bisa saja yang menerima suap mengatasnamakan saya. Dengan pengusaha saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu, karena itu tidak logis seolah-olah saya meminta," dia menegaskan.
Muhaimin mengatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan membantu komisi baik diminta ataupun tidak. "Ini pembelajaran, kami tunggu penelusuran KPK lebih lanjut," kata dia.
KPK menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan seorang pegawai swasta pada akhir Agustus lalu. Kedua pejabat itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan. Muhaimin mengatakan penangkapan itu diluar dugaannya. Dia mengaku kecewa ada korupsi di kementerian di bawah kepimpinannya.
Pengacara Dharnawati, Farhat Abbas, mengatakan dalam penetapan tersangka kliennya oleh KPK disebutkan kasus itu merupakan kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh I Nyoman dan Dadong.
RIRIN AGUSTIA