TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Cipinang memberikan remisi kepada sekitar 9 orang terpidana kasus korupsi. Masing-masing terpidana mendapatkan pengurangan masa tahanan selama sebulan.
"Mereka dapat remisi dalam rangka menyambut Hari Idul Fitri," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, I Wayang Sukerta melalui telepon selulernya, Selasa, 30 Agustus 2011.
Namun demikian, I Wayan menolak menyebutkan identitas mereka. Ia berdalih sedang lupa. "Maaf, saya sedang di Bogor mengikuti suatu kegiatan," kata dia. "Lagian juga enggak ada figur menonjol."
Namun, dia mengungkapkan salah satu napi di antaranya langsung menghirup udara bebas. Sebab, masa tahananya berakhir setelah mendapatkan remisi.
"Dia kena kasus korupsi lama, usianya sudah 80-an," kata I Wayan lagi-lagi tak menyebutkan identitas orang yang dimaksud.
I Wayan menjelaskan pemberian remisi akan dilakukan seusai tahanan menggelar salat Ied. Remisi secara keseluruhan diberikan kepada 21 orang.
"Sebanyak 1700 narapidana akan menggelar salat Ied di LP Cipinang," ujar dia.
TRI SUHARMAN