TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus terorisme, akan melaksanakan shalat Idul Fitri tahun ini di mushola Rumah Tahanan Markas Besar Polri, Jakarta. "Shalat di mushola dalam penjara, karena izin tidak di kabulkan," kata putra Ba'asyir, Abdul Rohim, ketika dihubungi hari ini, Senin 29 Agustus 2011.
Abdul mengaku kecewa dengan penolakan izin melakukan shalat ied yang diajukan pihak Ba'asyir, terlebih kegiatan tersebut hanya untuk melaksanakan shalat sunat. "Seharusnya jangan sampai merintangi dalam hal melaksanakan sunat ied," kata dia.
Awalnya pihak Ba'asyir berharap bisa melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah di lapangan Bhayangkara depan Markas Besar Polri atau Masjid Al-Ikhlas di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun, begitu surat izin tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu terpaksa menjalankan shalat Idul Fitri di mushola Rutan Mabes Polri.
Abdul mengaku tidak tahu alasan penolakan tersebut, karena hal itu diurus oleh tim pengacara Ba'asyir. Namun ia menduga izin shalat ied ditolak karena masalah keamanan, hal yang kerap menjadi alasan pembatasan aktivitas Ba'asyir di luar tanahan.
Menurut Abdul, pihak keluarga sejatinya berharap Ba'asyir masih bisa melakukan shalat Idul Fitri tahun ini di luar tahanan, meskipun harus dilakukan penjagaan ketat. "Silahkan mau dijaga berapa ribu pun personil (polisi), asal jangan merintangi untuk shalat sunat ied," ujarnya.
Pada 16 Juni 2011 lalu, Ba'asyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena melanggar pasal 14 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan ala militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2010 lalu.
JAYADI SUPRIADIN