TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di Papua. Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar ini dijerat dengan pasal suap.
“Mereka akan disangkakan pasal suap. Kan, ada uang Rp 1,5 miliar yang diduga ada kaitannya dengan janji untuk melakukan sesuatu terkait percepatan pembangunan infrastruktur daerah di wilayah timur Indonesia,” kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK, kepada Tempo, Jumat, 26 Agustus 2011.
KPK hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Kemnakertrans lain yang terlibat kongkalikong dengan swasta. “Yang lain sedang dihimpun data dan informasinya,” kata Jasin.
Kemarin, 25 Agustus 2011, penyidik KPK menangkap dua orang pejabat Kemnakertrans dan seorang pegawai swasta. Dua orang dari Kemnakertrans adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) I Nyoman Suisanaya, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan. Adapun dari swasta adalah Dharnawati.
Nyoman dibekuk KPK di Lantai 2 Gedung Direktorat Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4Trans), Kalibata, Jakarta Selatan. Sedangkan Dadong diciduk saat sedang berada di bandar udara. Adapun Dharnawati ditangkap saat tengah berada di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan di kantor P4Trans semalam, KPK menyita sejumlah dokumen, kamera genggam (handycam), serta sebuah kardus bekas berisi durian yang diduga berisi duit Rp 1,5 miliar. Duit itu diduga diberikan Dharnawati melalui S, kepada I Nyoman, sebagai uang terima kasih karena pencairan dana proyek itu sudah turun.
ISMA SAVITRI